Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Terkait Jual Beli Pulau, Polisi Tahan Pengacara Wali Kota Bitung
19 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Manado:Polda Sulawesi Utara menahan Nathanel Alfrets Pangandaheng, kuasa hukum Wali Kota Bitung Milton Kansil dalam kasus jual beli Pulau Sarena. “Dia ditahan karena terlibat pemalsuan register desa dan keterangan tanah,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Kombes Halba Nugroho, Rabu (19/3). Menurut Halba, Alfrets dijadikan tersangka karena diduga sebagai sutradara dalam kasus tersebut.
Selain Alfrets, ada dua orang lagi yang menjadi tersangka, yakni Yan Boulogi dan Lurah Batuwoka S. Kudampa. Sementara Sintje Moningka, istri Milton Kansil yang bertindak sebagai pembeli pulau itu, terus dimintai keterangan sebagai saksi. Juru bicara Polda Komisaris Polisi Hery Dahana mengatakan, penahanan itu dilakukan karena telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Sebelumnya, ahli waris Pulau Sarena George Dotulong Maringka melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bitung. Tanah di pulau itu diperoleh Maringka berdasarkan surat pemberian hak tanggal 1 November 1964, register desa persil 15 folio 6. Berdasarkan bukti-bukti, Maringka melaporkan kasus itu ke polisi dan menggugat penjual dan pembeli tanah di PN Bitung.

Nathanel Alfrets Pangandaheng pernah mengatakan, penjual tanah Yan Boulogi, menguasai tanah itu secara turun-temurun. Pada Maret 2002, tanah itu dibeli Sintje Moningka. Setelah itu, kata Alfrets, muncul lagi pihak lain yang merasa sebagai pemilik tanah Pulau Sarena. Antara lain PT Sarena Lestari yang mengklaim pulau itu masuk kawasan Hak Guna Usaha perusahaan dan No Ares. “Semuanya ada bukti, termasuk No Ares yang mempunyai bukti putusan di Pengadilan Negeri Tomohon tahun 1952,” katanya.

Kuasa hukum Wali Kota Bitung lainnya, Suharto DJ Sulengkampung mengatakan, Alfrets tidak terlibat dalam kasus jual beli tanah Pulau Sarena. “Penahanan memang hak polisi, tapi laporan itu tidak betul. Lihat saja perkembangannya, kami menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum,” katanya. (Verrianto Madjowa—Tempo News Room)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita sulawesi Lainnya

Pembela Terdakwa Penyerang Desa Beteleme Tolak Kesaksian
(Rabu, 28/04/2004 | 14:49 WIB)
Ambon Mereda
(Rabu, 28/04/2004 | 14:22 WIB)
Ketegangan di Ambon Meluas
(Rabu, 28/04/2004 | 12:17 WIB)
Gubernur Minta Status Padi Cina Tidak Dipersoalkan
(Selasa, 27/04/2004 | 16:01 WIB)
Selama 3 Bulan Aparat di Poso Sita 168 Bom
(Selasa, 27/04/2004 | 14:58 WIB)
Grup Artha Graha Menanam Padi Ilegal?
(Senin, 26/04/2004 | 17:46 WIB)
Polisi Tahan Delapan Warga Filipina
(Senin, 26/04/2004 | 14:58 WIB)
Ribuan Mahasiswa Makassar Tuntut Peradilan HAM
(Sabtu, 24/04/2004 | 14:50 WIB)
Lagi, Kadishut Muna Kabur dari Sel Rutan
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:51 WIB)
Akibat Penggeledahan Warga Poso Resah
(Rabu, 21/04/2004 | 14:00 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data