|
Nusa
Kejaksaan Tinggi Sul-Sel Kembalikan Dua Berkas Bom Makassar
12 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Makassar:Dua berkas perkara tersangka pengbom Makassar ditolak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). “Dua berkas ini akan dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian,” jelas Asisten Pidana Umun Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hamzah Tadja, Rabu (12/3).
Hamzah mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan Polda Sulawesi Selatan, dua pekan lalu, masing-masing tersangka Abdul Hamid (63) dan Imal Hamid (35), belum memenuhi kelengkapan formalitas. Ketidaklengkapan kedua berkas ini, menurut dia, karena saksi ahlinya tidak disumpah lebih dahulu sebelum memberikan kesaksian.
Saksi ahli dari Laboratorium Kriminal Polda Sulsel, Wahyu, menurut Hamzah, tidak pernah disumpah. Padahal, berdasarkan Pasal 120 ayat (2) Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), sebelum memberikan keterangan, saksi harus disumpah. Oleh karena itu, pihak kejaksaan juga akan meminta keterangan saksi ahli yang bersangkutan.
Menurut Hamzah, Hamid dan Imal dijerat dengan Pasal 9 dan 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Noor 1 Tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Kedua tersangka diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau serendah-rendahnya 3 tahun. Selain itu, tersangka juga dituduh melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat, tersangka diancam dengan hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Untuk melakukan penuntutan terhadap para tersangka bom Makassar, tambah Hamzah, pihaknya sudah membentuk 8 tim penyidik. Masing-masing tim beranggotakan 4 jaksa. Di antara jaksa yang dipercaya menangani kasus bom Makassar itu, terdapat 8 orang jaksa perempuan.
Hamid dan Imal sendiri dituduh terlibat dalam kasus bom Makassar, karena mengetahui dan menyimpan bahan peledak di rumahnya, di antaranya bahan TNT. Bukti-bukti yang ditemukan tim investigasi bom Makassar, sebagian dari bahan peledak yang tersimpan Hamid dan Imal di rumahnya di Kabupaten Barru, telah meledak di restoran waralaba Mc Donald's. Abdul Hamid adalah orang tua Agung Hamid, tersangka utama bom Makassar, yang kini masih buron. Sedang Imal sendiri, adalah salah seorang adik Agung.
Insiden pengeboman malam takbiran Idul Fitri 1423 Hijriah itu sendiri, menewaskan 3 orang, termasuk seorang tersangka, Azhar Daeng Salam. Empat tersangka bom Makassar lainnya, hingga kini masih buron, masing-masing Agung Hamid, Hizbullah Rasyid, Mirjal dan Dahlan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kombes Achmad Abdi, mengatakan, siap melengkapi berkas perkara bom Makassar yang dikembalikan jaksa. Penyidik kepolisian, kata dia, memiliki waktu dua pekan untuk melengkapinya.
Sejauh ini, berkas perkara bom Makassar yang sudah dilimpahkan, sudah 6 BAP (berkas acara pemeriksaan). Berkas perkara tersangka Abdul Hamid dan Imal dilimpahkan 28 Februari, berkas tersangka Suryadi, Spd, dilimpahkan 7 Maret. Sedang 3 berkas perkara, masing-masing untuk Haerul, Itang dan Ilham, dilimpahkan Rabu (12/3). (Muannas – Tempo News Room)
|