|
Nusa
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Bom Makassar
11 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Makassar:Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Selasa (11/3) siang melimpahkan tiga berkas acara pemeriksaan tersangka bom Makassar ke kejaksaan. Dengan demikian, polisi telah melimpahkan lima berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Tiga berkas perkara yang baru dilimpahkan adalah untuk tersangka Ilham, Itang, dan Haerul. Ketiganya dijebloskan dalam tahanan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan sejak Desember 2002. Sedang dua berkas yang sudah lebih dulu dilimpahkan untuk tersangka Abdul Hamid dan Imal Hamid.
"Pihak kejaksaan mempunyai waktu dua minggu untuk meneliti kelengkapan berkas para tersangka yang sudah dilimpahkan itu. Apakah sudah dianggap lengkap atau belum," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Achmad Abdi.
Kalau kejaksaan sudah menilai berkas perkara para tersangka lengkap, kata dia, pihaknya akan segera mengirim tersangka dengan barang buktinya. Namun, jika dianggap belum lengkap, penyidik masing-masing tersangka akan melengkapinya sesuai kekurangan yang ditemukan pihak kejaksaan.
Menurut Abdi, peran Hamid dan Imal dalam kasus itu adalah mengetahui ada bom dan bahan peledak jenis TNT di dalam rumahnya di Kabupaten Barru. Hamid adalah orang tua tersangka Agung Hamid yang masih buron. Tersangka Itang dan Haerul dianggap mengetahui rencana peledakan bom Makassar. Keduanya juga dituduh membantu melarikan tersangka Agung ke Palu, Sulawesi Tengah. Ilham dinilai banyak mengetahui rencana peledakan bom malam takbiran, 5 Desember 2002 lalu, sebab ia tinggal di rumah Agung Hamid, yang dituduh sebagai otak bom Makassar.
Abdi menyatakan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman seumur hidup. Mereka juga dijerat dengan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Soal tersangka yang bom, Abdi mengatakan tim investigasi Polda Sulawesi Selatan masih melakukan pengejaran. Dia mengaku sudah menyebarkan ratusan foto dan sketsa tersangka ke seluruh Indonesia. Mereka yang buron adalah Agung Hamid, Hizbullah Rasyid, Dahlan, dan Mirjal.
Pejabat Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Andi Makmur, menyatakan berkas perkara ketiga tersangka itu terpaksa dikembalikan ke polisi karena pelimpahan itu tidak dijadwalkan sebelumnya. Sementara dua berkas tersangka bom Makassar yang telah dilimpahkan sebelumnya, kata Makmur, sedang dipelajari kejaksaan. Menurut Makmur, penelitian awal kedua berkas itu dinilai belum lengkap sehingga kemungkinan akan dikembalikan ke penyidik kepolisian. (Muannas-Tempo News Room)
|