Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Polisi Kembali Lakukan Penggeledahan
14 Desember 2002

TEMPO Interaktif, Makassar:Tim Investigasi Bom Makassar Sabtu (14/12) siang kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus bom Makassar yang meledak pada malam takbiran lalu. Penggeledahan kali ini dilakukan di rumah milik Ambo Tang, mertua Dahlan, salah seorang tersangka yang masih dalam pengejaran polisi.
Selama sekitar dua jam, tim itu melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di Jalan Kijang lorong 30 Makassar, dimana selama ini Dahlan dan istrinya tinggal. Rencana penggeledahan sempat tertunda sekitar 30 menit saat dua adik ipar Dahlan, yakni Citra dan Ira, tidak menginjinkan polisi melakukan penggeledahan tanpa disaksikan pengacara mereka. "Saya bukan menghalangi penggeledahan tetapi saya sudah koordinasi dengan pengacara saya bahwa pemeriksaan harus disaksikan oleh tim pengacara saya itu," tegas Citra dengan nada mantap.

Pimpinan tim Komisaris Polisi Mahendra Jaya akhirnya mengizinkan penundaan penggeledahan untuk menunggu kedatangan pengacara yang mendampingi Citra dan Ira ini. Sekitar pukul 13.20 Wita, pengacara dari Tim Pembela Persaudaraan Muslim Sulawesi Selatan, yaitu Siswanthawaf Anny, SH, Baharuddin Badawi, SH, MH dan Fahruddin Sayuti, SH, tiba di rumah tersebut.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 15.00 Wita itu polisi menyita setumpuk dokumen yang sebagian diantaranya berisi catatan angka yang tidak jelas untuk apa. "Kami masih melakukan pengembangan jadi apa yang disita disini masih harus diperiksa di Ditserse. Pemilik rumah juga kami panggil untuk dimintai keterangan di Ditserse," kata Kompol Mahendra sebelum meninggalkan lokasi tersebut.

Sementara itu pengacara Citra, Siswanthawaf Anny mengatakan tim pengacara menjadi kuasa hukum keluarga Citra dan bukan kuasa hukum Dahlan yang dijadikan buronan oleh polisi. Kehadiran mereka di rumah tersebut semata-semata hanya menyaksikan apakah penggeledahan sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Kami hanya mengkhawatirkan adanya kemungkinan rekayasa atau pelanggaran dalam proses penggeledahan ini. Tapi kemudian kami melihat bahwa polisi sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk adanya surat perintah penggeledahan. Saya rasa polisi juga cukup koperatif," kata Siswanthawaf yang timnya juga menjadi pengacara tersangka Usman dan Lukman yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Ditserse Polda Sulawesi Selatan. (Syarief Amir-Tempo News Room)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita sulawesi Lainnya

Pembela Terdakwa Penyerang Desa Beteleme Tolak Kesaksian
(Rabu, 28/04/2004 | 14:49 WIB)
Ambon Mereda
(Rabu, 28/04/2004 | 14:22 WIB)
Ketegangan di Ambon Meluas
(Rabu, 28/04/2004 | 12:17 WIB)
Gubernur Minta Status Padi Cina Tidak Dipersoalkan
(Selasa, 27/04/2004 | 16:01 WIB)
Selama 3 Bulan Aparat di Poso Sita 168 Bom
(Selasa, 27/04/2004 | 14:58 WIB)
Grup Artha Graha Menanam Padi Ilegal?
(Senin, 26/04/2004 | 17:46 WIB)
Polisi Tahan Delapan Warga Filipina
(Senin, 26/04/2004 | 14:58 WIB)
Ribuan Mahasiswa Makassar Tuntut Peradilan HAM
(Sabtu, 24/04/2004 | 14:50 WIB)
Lagi, Kadishut Muna Kabur dari Sel Rutan
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:51 WIB)
Akibat Penggeledahan Warga Poso Resah
(Rabu, 21/04/2004 | 14:00 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data