|
Pengibar Bendera Bintang Kejora Dikenai Tuduhan Makar
Sabtu, 19 Juli 2008 | 16:27 WIB
TEMPO Interaktif, Timika:Kepala Bidang Hubungan Massa Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, mengatakan, hingga Sabtu (19/7) siang pihaknya telah memeriksa TP, BT, dan TM yang diduga sebagai pelaku yang pengibaran Bintang Kejora.
Sejumlah barang bukti yang disita dari rombongan warga ini adalah bendera Bintang Kejora, sejumlah dokumen, 12 anak panah, satu bilah parang, dan dua pisau.
"Para pelaku pengibaran dikenai tuduhan makar dan membawa senjata tajam," kata Agus. Mereka diancam pasal 106 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu para pelaku juga diancam sanksi pidana berdasarkan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan membawa senjata tajam.
Agus menyatakan belum bisa memastikan siapa dalang di balik pengibaran Bintang Kejora di Fakfak, daerah yang penduduknya mayoritas beragama Islam, dan tidak pernah dijadikan basis perjuangan gerakan Papua merdeka. “Kan baru tadi pagi peristiwanya, kita masih menyelidikinya,” kata Agus.
Seperti diketahui, sebanyak 41 orang warga Fakfak, Papua Barat, ditangkap polisi karena kedapatan mengibarkan bendera Bintang Kejora di Gedung Pepera, jalan Diponegoro, Fakfak, pada Sabtu (19/7) pagi.
Tjahjono Ep
INDEKS BERITA LAINNYA :
|