|
Papua
Pengibar Bintang Kejora Dituntut Lima Tahun, Massa Mengamuk
Selasa, 10 Mei 2005 | 11:44 WIB
TEMPO Interaktif,
Jayapura:Filep Karma dan Yusak Pakage, terdakwa kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di lapangan Trikora, Abepura pada 1 Desember 2004 lalu dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 5.000.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura kelas I A diwarnai aksi unjuk rasa sekitar 50 orang massa. Mereka yang membawa aneka spanduk dan poster meminta Filep dan Yusak dibebaskan dari tuntutan.
Setelah sidang, sekitar pukul 11.00 WIT, kedua terdakwa itu langsung dibawa ke LP Abepura. Melihat hal itu, massa langsung memalang pintu pengadilan dan melempari batu ke arah aparat. Akibatnya, puluhan polisi terpaksa meletupkan senjata ke udara untuk menghalau mereka. Namun, sebagian dari mereka tetap beringas. Bripda Sefianus terkena lemparna batu dikening dan dilarikan ke rumah sakit. Begitu juga beberapa korban dari kelompok massa.
Hingga berita ini ditulis, situasi di Abepura masih mencekam. Toko-toko disekitar pengadilan tutup, arus lalu lintas pun di alihkan ke jalur lain. Tiga SSK dari Brimob dan Polres Jayapura disiagakan. Lita oetomo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|