Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Kepala Dinas Kehutanan Papua
Selasa, 22 Maret 2005 | 17:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Irian Jaya Barat (IJB) ML Rumadas yang dijadikan
tersangka kasus pembalakan kayu, penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Papua di
Jayapura. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong. Rumadas
ditempatkan bersama sembilan tersangka pembalakan kayu lainnya, termasuk Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Papua, Marthen Kayoi.

Perpindahan itu disampaikan Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Polisi Drs. M. Situmorang
saat dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Selasa (22/3). "Pemindahan ini dilakukan guna
memudahkan penyidikan. Apalagi tersangka yang statusnya tetap sebagai tahanan disidik
pihak penyidik Polda Papua di Jayapura," ujarnya.

Situmorang mengakui Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas penyelidikan tersangka Rumadas
dan Marthen Kayoi dengan alasan belum lengkap. "Yang jelas, semua syarat formil dan material
jika sudah terpenuhi kami akan kirimkan lagi," katanya.

Sehari sebelumnya, Asisten Pidana Umum Kejati Papua Mangiring Siahaan menjelaskan pihaknya
telah mengirimkan P.19 berupa petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Termasuk
pihak kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas perkara Rumadas yang sebelumnya juga
sempat dikembalikan. Menurut Mangiring dalam petunjuk yang dikirimkan penyidik diakui ada
sejumlah saksi tambahan yang perlu dimintai keterangannya sebagai keterangan tambahan
dalam BAP.

Kedua syarat, baik formal dan materil tersebut selanjutnya akan diteliti kejaksaan. Jika
hal itu sudah dipenuhi, jelas akan dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Yang jelas, saksi-saksi sangat penting guna pembuktian tindak kejahatan yang nanti akan
didakwakan, termasuk saksi-saksi ahli," ujarnya.

Cunding Levi-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Menteri Kehutanan, M Prakosa dalam  rapat kerja di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, 17 Februari 2003. 
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030314].
M Prakosa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Negara Rugi Rp 2,7 Triliun Tiap Bulan di Papua
KPPI Usulkan Formula Penanggulangan Illegal Logging
Tim Operasi Sita 1.250 Kubik Kayu Ilegal
2.930 Meter Kubik Kayu Ilegal Diamankan
Dinas Kehutanan Kalteng Ancam Pengusaha HPH
Petugas Tangkap 12 Truk Pembawa Kayu Illegal
Pelaku Pembalakan Liar Ditahan Secara Resmi
Tersangka Kasus Illegal Logging Papua Bertambah
Dua Oknum Dinas Perhutanan Jadi Tersangka Penebangan Liar
DPR Minta Pelaku Pembalakan Liar Dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Illegal Logging Response Center
Departemen Kehutanan
Berita Bumi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data