|
Kepala Dinas Kehutanan Papua dan IJB Tersangka Pembalakan Liar
Rabu, 09 Maret 2005 | 20:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura:Tim Satgas Operasi Hutan Lestari II-2005 yang dikomandani Komjen I Lebang sudah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka pembalakan liar (illegal logging), yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua, MK dan Kadishut Provinsi Irian Jaya Barat, MR.
Menurut Kapolda Papua Irjen Dody Sumantyawan yang mendampingi I Lebang, kedua pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (7/3). MR dan MK dinilai bersalah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan karena mengeluarkan dokumen berupa IPK-MA (Izin Penebangan Kayu Masyarakat). Seharusnya yang berhak mengelurkan izin itu Menteri Kehutanan.
"Hanya saja sampai saat ini dua tersangka tidak ditahan, karena pemeriksaannya masih berlanjut. Masih akan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan,” ujar Sumantyawan kepada pers, Rabu (9/3) di Papua. Selama 2001-2005 ditemukan 43 kasus pembalakan liar. Kasus itu melibatkan 16 cukong DPO, 11 diantaranya WNA Malaysia, dan lima cukong WNI.
Salah satu modus operandi pembalakan liar di Provinsi Papua dan IJB adalah memanfaatkan masyarakat sebagai tameng melalui Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas). Kopermas dimanfatkan para cukong kayu dengan mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. "Hingga kini di Papua dan IJB, tercatat ada 131 Kopermas yang dimanfaatkan oleh 73 perusahaan kayu," ujar Sumantyawan.
Otonomi daerah dalam soal pengelolaan sumber daya alam termasuk hasil hutan di Papua merupakan salah satu alasan yang dapat digunakan untuk melegalkan penerbitan IPK-MA. "Saksi ahli dari Departemen Kehutanan mengatakan tindakan Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi tidak berwenang menerbitkan izin penebangan kayu," terang Sumantyawan.
Selasa (8/3) satu cukong Malaysia, Mr Tin, Direktur Umum PT Wapoga Mutiara Timber ditangkap di Sarmi dan kini menjalani pemeriksaan di Jayapura. "Mr Tin ini sebelumnya juga merupakan target operasi dan saya kira dia 99 persen akan menjadi tersangka," ujar Lebang.
Presiden direktur perusahaan itu, Mr. Tan juga menjadi target operasi. "PT Wapoga Mutiara Timber ini merupakan pemegang HPH yang dalam modus operandinya menebang kayu-kayu ilegal dengan menggunakan sembilan Kopermas," ujar Lebang yang sebelumnya meninjau barang bukti di Kabupaten Kaimana. l cunding levi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|