|
Nusa
Pemerintah Papua Cabut Izin 214 Pengusaha Kayu
Kamis, 03 Maret 2005 | 18:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura: Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Papua Marthen Kayoi mengaku telah mencabut
214 Izin Pengusahaan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA) di Papua sejak 1 Januari 2005.
"Alasan penutupan IPKMA karena dirasa tidak mendidik masyarakat dalam upaya peningkatan
ekonomi dan pelestarian lingkungan," ujar Marthen kepada pers, Kamis (3/3). Mereka sebelumnya
telah mendapatkan ijin penebangan kayu selama empat tahun.
Menurut Marthen, penutupan 214 IPKMA ini diharapkan bisa memberantas masalah illegal
loging di Papua. Konsep IPKMA sendiri sebenarnya memberdayakan ekonomi rakyat dengan cara
mengelola hasil hutan dan melakukan penanaman kembali. Tetapi kenyataannya hasil hutan
justu dikuasai oleh para cukong dari luar daerah bahkan pula dari luar negeri yang membeli
langsung ke masyarakat dengan harga murah.
Padahal pendirian IPKMA, katanya, diharapkan ada kemitraan antara pengusaha dengan
masyarakat yang ingin menanamkan investasinya di Papua. "Tetapi yang terjadi para cukong
kayu ini malah menjadi makelar. Lebih parahnya lagi para pengusaha tersebut tidak
memperhatikan kelestarian hutan yang mengakibatkan hutan menjadi rusak," ujarnya.
Untuk mengkaji ulang lembaga IPKMA, pemerintah menugaskan Universitas Papua (UNIPA) di
Manokwari. "UNIPA akan bekerja selama 6 bulan mengkaji IPKMA dan diharapkan setelah enam
bulan didapatkan satu bentuk lembaga yang lebih baik untuk mengelola pengusakkan hutan
masyarakat adat. Mungkin namanya bukan IPKMA lagi, yang jelas lembaga baru ini, bisa lebih
menguntungkan masyarakat, serta peduli pada lingkungan," katanya.
Sementara itu ditempat terpisah Agus Wijayanto dari CI (Conservatian Indonesia) Papua
mendukung langkah Dinas Kehutanan menutup IPKMA. dikarenakan banyaknya cukong kayu datang
ke Papua, mengakibatkan maraknya illegal logging.
Lita Oetomo-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|