|
Nusa
Keanggotaan MRP Terbentur Peraturan Daerah
Jum'at, 18 Pebruari 2005 | 19:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura: Meski peraturan pemerintah tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) telah disahkan dan
diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Provinsi Papua beberapa waktu lalu, namun
masyarakat Papua mesti bersabar terhadap pembentukan MRP. "Karena masih terbentur dengan peraturan
daerah provinsi yang belum terbentuk," ujar Bambang Sugiyono, anggota tim pemberdayaan Otsus Papua 2005,
kepada wartawan, Jumat (18/2).
Menurut Bambang, dasar hukum ini penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat, agar tidak salah memahami
mengenai terbentuknya MRP. Dengan demikian MRP terbentuk setelah UU Otsus ada, sehingga begitu
diundangkan maka MRP sudah ada. Dijelaskan, yang memiliki kekuasan hukum membuat peraturan adalah pemerintah provinsi
dalam hal ini Gubernur bersama DPRD Papua. "Jadi yang membuat Perdasi itu bukan tim yang dibentuk berdasarkan
SK Gubernur, melainkan Gubernur bersama DPRD Papua," katanya. Sedangkan tim fungsinya hanya membantu pemerintah
provinsi untuk membantu penyusunan peraturan itu.
Dia menjelaskan masih adanya pandangan di masyarakat, seakan-akan MRP lembaga superbody atau mempunyai kedudukan
lebih tinggi dari Gubernur dan DPRD. Bahkan ada juga pandangan lain, bahwa MRP itu hanya sekadar badan pertimbangan
yang tidak mempunyai kekuatan apa-apa atau seperti singa ompong. "Kedudukan MRP sejajar dengan Gubernur dan DPRP,
hanya saja fungsinya yang berbeda atau wewenangnya sangat terbatas," katanya.
Sementara itu menurut Ketua Tim Pemberdayaan Otsus Papua 2005, Tony Rahael, pemilihan keanggotaan MRP baru bisa
dibentuk setelah peraturan provinsia sudah ada. Sebab, di dalamnya, akan mengatur tentang tata cara pemilihan anggota
MRP, baik dari unsur adat, perempuan dan agama.
Lalu bagaimana keberadaan kelompok Tentara Pembebasan Nasional/OPM yang juga merupakan masyarakat adat Papua ? Apakah
bisa masuk dalam keanggotaan MRP ? Tony menjawab, sesuai peraturan yang ada, syarat bisa menjadi anggota MRP adalah
setia dan loyal kepada NKRI, mengamalkan Pancasila, bisa mendorong pemberdayaan perempuan, bisa menciptakan kerukunan
umat beragama dan bisa membina adat istiadat Papua.
"Jadi kita juga harus bicara tentang stigma politik masa lalu. Dan kita menuduh orang bahwa dia ini TPN/OPM, maka kita
harus masuk dalam satu proses dan satu produk hukum, maka dari itu, boleh tidaknya mereka ini masuk dalam keanggotaan MRP,
maka tergantung apakah mereka ini telah memiliki hukum tetap bahwa dia ini memang benar-benar masuk dalam organiasi
tersebut. Orang menuduh seseorang dikatakan masuk dalam anggota TPN/OPM atau organisasi terlarang harus memiliki kekuatan
hukum tetap," katanya.
Lita Oetomo-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Masyarakat/ penduduk Irian Jaya/ Irja berteriak sambil memegang bendera Bintang kejora di depan kantor Dewan kesenian Papua/ Balai seni budaya Irian Jaya, Jayapura, 30 November 2000. [TEMPO/Rully Kesuma].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001217-006](/hg/photostock/2005/01/10/s_Rk120745_high_thumb.jpg) |
![Satgas Papua dengan bendera bintang kejora di depan Polda Irian Jaya, menunggu Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay yang sedang diperiksa oleh Direktorat Reserse sehubungan dengan aktivitasnya di PDP, Jayapura, Irian Jaya, 29/11/00. [TEMPO/Rully Kesuma]
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010107-029](/hg/photostock/2005/01/07/s_Rk120710_high_thumb.jpg) |
|
|
| Satgas Papua dengan Bendera Bintang Kejora
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|