Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Keanggotaan MRP Terbentur Peraturan Daerah
Jum'at, 18 Pebruari 2005 | 19:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura: Meski peraturan pemerintah tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) telah disahkan dan
diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Provinsi Papua beberapa waktu lalu, namun
masyarakat Papua mesti bersabar terhadap pembentukan MRP. "Karena masih terbentur dengan peraturan
daerah provinsi yang belum terbentuk," ujar Bambang Sugiyono, anggota tim pemberdayaan Otsus Papua 2005,
kepada wartawan, Jumat (18/2).

Menurut Bambang, dasar hukum ini penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat, agar tidak salah memahami
mengenai terbentuknya MRP. Dengan demikian MRP terbentuk setelah UU Otsus ada, sehingga begitu
diundangkan maka MRP sudah ada. Dijelaskan, yang memiliki kekuasan hukum membuat peraturan adalah pemerintah provinsi
dalam hal ini Gubernur bersama DPRD Papua. "Jadi yang membuat Perdasi itu bukan tim yang dibentuk berdasarkan
SK Gubernur, melainkan Gubernur bersama DPRD Papua," katanya. Sedangkan tim fungsinya hanya membantu pemerintah
provinsi untuk membantu penyusunan peraturan itu.

Dia menjelaskan masih adanya pandangan di masyarakat, seakan-akan MRP lembaga superbody atau mempunyai kedudukan
lebih tinggi dari Gubernur dan DPRD. Bahkan ada juga pandangan lain, bahwa MRP itu hanya sekadar badan pertimbangan
yang tidak mempunyai kekuatan apa-apa atau seperti singa ompong. "Kedudukan MRP sejajar dengan Gubernur dan DPRP,
hanya saja fungsinya yang berbeda atau wewenangnya sangat terbatas," katanya.

Sementara itu menurut Ketua Tim Pemberdayaan Otsus Papua 2005, Tony Rahael, pemilihan keanggotaan MRP baru bisa
dibentuk setelah peraturan provinsia sudah ada. Sebab, di dalamnya, akan mengatur tentang tata cara pemilihan anggota
MRP, baik dari unsur adat, perempuan dan agama.

Lalu bagaimana keberadaan kelompok Tentara Pembebasan Nasional/OPM yang juga merupakan masyarakat adat Papua ? Apakah
bisa masuk dalam keanggotaan MRP ? Tony menjawab, sesuai peraturan yang ada, syarat bisa menjadi anggota MRP adalah
setia dan loyal kepada NKRI, mengamalkan Pancasila, bisa mendorong pemberdayaan perempuan, bisa menciptakan kerukunan
umat beragama dan bisa membina adat istiadat Papua.

"Jadi kita juga harus bicara tentang stigma politik masa lalu. Dan kita menuduh orang bahwa dia ini TPN/OPM, maka kita
harus masuk dalam satu proses dan satu produk hukum, maka dari itu, boleh tidaknya mereka ini masuk dalam keanggotaan MRP,
maka tergantung apakah mereka ini telah memiliki hukum tetap bahwa dia ini memang benar-benar masuk dalam organiasi
tersebut. Orang menuduh seseorang dikatakan masuk dalam anggota TPN/OPM atau organisasi terlarang harus memiliki kekuatan
hukum tetap," katanya.

Lita Oetomo-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Masyarakat/ penduduk Irian Jaya/ Irja berteriak sambil memegang bendera Bintang kejora di depan kantor Dewan kesenian Papua/ Balai seni budaya Irian Jaya, Jayapura, 30 November 2000. [TEMPO/Rully Kesuma].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001217-006 Satgas Papua dengan bendera bintang kejora di depan Polda Irian Jaya, menunggu Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay yang sedang diperiksa oleh Direktorat Reserse sehubungan dengan aktivitasnya di PDP, Jayapura, Irian Jaya, 29/11/00. [TEMPO/Rully Kesuma]
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010107-029
Bendera Bintang Kejora
Satgas Papua dengan Bendera Bintang Kejora
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Majelis Rakyat Papua Ditargetkan Selesai September
Satu Lagi Kelompok Kelli Kwalik Diburu
Polres Jayawijaya Tangkap Ajudan Kelli Kwalik
Filep Karma Masih Mogok Makan dan Bicara
Sekitar 19 Ribu WNI Lari ke Papua New Guinea
Mengibar Bintang Kejora, Menuai Tersangka
Pengibaran Bintang Kejora Diwarnai Bentrok
Laksana dan Wilson Raih Habibie Award 2004
Aparat Larang Pengibaran Bintang Kejora Besok
Otonomi Khusus Belum Selesaikan Kekerasan di Papua
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Kepres RI No.10 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay

Website

PapuaWeb


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data