|
Nusa
Kejaksaan Periksa Korupsi Rp 1,2 Miliar di Jayapura
Rabu, 22 Desember 2004 | 17:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura: Yohanes Ayamiseba menyebut beberapa nama pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Polda Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura yang ikut menikmati dana korupsi Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura. ?Mereka itu juga harus ikut bertanggungjawab, lantaran terlibat dan ikut menikmati uangnya,? ujar Yohanes kepada wartawan, usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (22/12).
Empat hari lalu, Yohanes, staf Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, ditangkap jaksa berkait kasus korupsi dana proyek Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) sebesar Rp 1,2 miliar. Menurut Yohanes, kasus itu berawal saat ia dipanggil pimpinannya, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura. Bosnya ini meminta bantuannya mencari dana guna menyelamatkan beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura, termasuk dua rekannya (RM dan IB) yang diduga terlibat dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar dalam Proyek RHL tahun anggaran 2001.
Yohanes menyanggupi asal RM dan IB dimutasikan ke bagian lain. Syarat ini disanggupi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura. Dia lantas meminta bantuan delapan pengusaha yang siap. Namun mereka meminta kompensasi mendapatkan proyek. Uang dari pengusaha itu, oleh Yohanes juga diserahkan kepada oknum polisi dan jaksa untuk menutupi kasus tersebut.
Pada proyek RHL tahun anggaran 2003, pengusaha yang telah membantu itu diberikan sejumlah proyek. Namun ada yang fiktif dan bermasalah pertanggungjawabannya. Kasus inilah yang menyeret Yohanes sebagai tersangka. ?Dia (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura-red) sudah tipu saya, makanya biar semua terbongkar. Memang dia sudah beberapa kali panggil saya untuk tandatangani laporan pertanggungjawaban proyek, tapi tidak pernah saya penuhi yang Rp 1,2 miliar tersebut,? katanya.
Yohanes mengaku siap bertanggungjawab, asalkan pejabat yang juga terlibat diseret ke meja hijau. ?Banyak proyek yang uangnya digunakan tidak jelas. Setiap ada LPJ-LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) akhirnya rakyat yang dirugikan. Biar sekalian basah.
Dan saya siap bertanggungjawab sebagai contoh untuk lainnya supaya yang di atas juga ikut bertanggungjawab,? katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Djabaik Haro SH, membantah anak buahnya menerima uang dari Yohannes. Menurutnya, Kepala Dinas Kehutanan Jayapura sudah dipanggil sebagai saksi. ?Kami tak akan main-main, karena yang kami hadapi adalah tindak pidana korupsi terhadap uang negara dan ujung-ujungnya adalah uang rakyat,? ujarnya.
Sekda Kabupaten Jayapura Gidion Dodop, Asisten I Setda Kabupaten Jayapura Thelma
Leroux dan Asisten II Setda Purnomo mengaku tidak tahu menahu soal kasus tersebut.
"Saya tidak tahu, no comment dulu untuk masalah ini. Coba tanya saja langsung ke Kepala Dinas Kehutanan,? ujar Gidion
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, Alberth Peheleran menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari konsultasi ke panitia anggaran di Jayapura, Yohanes sudah bertindak di luar kewenangannya. ?Dengan angka yang belum pasti, dia
(Yohanes) sudah bertindak. Itu salahnya dia, sehingga begitu anggaran turun, ternyata jauh di bawah yang diperkirakan. Dia sudah melebihi dari dana yang seharusnya,? katanya.
Alberth membantah tuduhan Yohanes. Menurutnya, dari lima proyek di Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, empat diantaranya berjalan baik. Hanya satu proyek yang ditangani Yohanes yang bermasalah. ?Sehingga kalau pimpinan yang tidak benar, kan semua proyek yang ada tidak beres juga, logikanya kan begitu? Tapi kenyataannya, proyek lainnya berjalan dengan baik,? katanya.
Cunding Levi/Lita Oetomo?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|