Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Kejaksaan Periksa Korupsi Rp 1,2 Miliar di Jayapura
Rabu, 22 Desember 2004 | 17:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura: Yohanes Ayamiseba menyebut beberapa nama pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Polda Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura yang ikut menikmati dana korupsi Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura. ?Mereka itu juga harus ikut bertanggungjawab, lantaran terlibat dan ikut menikmati uangnya,? ujar Yohanes kepada wartawan, usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (22/12).

Empat hari lalu, Yohanes, staf Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, ditangkap jaksa berkait kasus korupsi dana proyek Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) sebesar Rp 1,2 miliar. Menurut Yohanes, kasus itu berawal saat ia dipanggil pimpinannya, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura. Bosnya ini meminta bantuannya mencari dana guna menyelamatkan beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura, termasuk dua rekannya (RM dan IB) yang diduga terlibat dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar dalam Proyek RHL tahun anggaran 2001.

Yohanes menyanggupi asal RM dan IB dimutasikan ke bagian lain. Syarat ini disanggupi Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura. Dia lantas meminta bantuan delapan pengusaha yang siap. Namun mereka meminta kompensasi mendapatkan proyek. Uang dari pengusaha itu, oleh Yohanes juga diserahkan kepada oknum polisi dan jaksa untuk menutupi kasus tersebut.

Pada proyek RHL tahun anggaran 2003, pengusaha yang telah membantu itu diberikan sejumlah proyek. Namun ada yang fiktif dan bermasalah pertanggungjawabannya. Kasus inilah yang menyeret Yohanes sebagai tersangka. ?Dia (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura-red) sudah tipu saya, makanya biar semua terbongkar. Memang dia sudah beberapa kali panggil saya untuk tandatangani laporan pertanggungjawaban proyek, tapi tidak pernah saya penuhi yang Rp 1,2 miliar tersebut,? katanya.

Yohanes mengaku siap bertanggungjawab, asalkan pejabat yang juga terlibat diseret ke meja hijau. ?Banyak proyek yang uangnya digunakan tidak jelas. Setiap ada LPJ-LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) akhirnya rakyat yang dirugikan. Biar sekalian basah.
Dan saya siap bertanggungjawab sebagai contoh untuk lainnya supaya yang di atas juga ikut bertanggungjawab,? katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Djabaik Haro SH, membantah anak buahnya menerima uang dari Yohannes. Menurutnya, Kepala Dinas Kehutanan Jayapura sudah dipanggil sebagai saksi. ?Kami tak akan main-main, karena yang kami hadapi adalah tindak pidana korupsi terhadap uang negara dan ujung-ujungnya adalah uang rakyat,? ujarnya.

Sekda Kabupaten Jayapura Gidion Dodop, Asisten I Setda Kabupaten Jayapura Thelma
Leroux dan Asisten II Setda Purnomo mengaku tidak tahu menahu soal kasus tersebut.
"Saya tidak tahu, no comment dulu untuk masalah ini. Coba tanya saja langsung ke Kepala Dinas Kehutanan,? ujar Gidion

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, Alberth Peheleran menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari konsultasi ke panitia anggaran di Jayapura, Yohanes sudah bertindak di luar kewenangannya. ?Dengan angka yang belum pasti, dia
(Yohanes) sudah bertindak. Itu salahnya dia, sehingga begitu anggaran turun, ternyata jauh di bawah yang diperkirakan. Dia sudah melebihi dari dana yang seharusnya,? katanya.

Alberth membantah tuduhan Yohanes. Menurutnya, dari lima proyek di Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, empat diantaranya berjalan baik. Hanya satu proyek yang ditangani Yohanes yang bermasalah. ?Sehingga kalau pimpinan yang tidak benar, kan semua proyek yang ada tidak beres juga, logikanya kan begitu? Tapi kenyataannya, proyek lainnya berjalan dengan baik,? katanya.

Cunding Levi/Lita Oetomo?Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puteh Diadili Senin Depan di Kuningan
Demo Tolak Kenaikan BBM dan Tangkap Koruptor di Banten Meluas
Besok Bupati Nias Diperiksa Tim Kejaksaan
Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jateng Serahkan Kembali Uang yang Diduga Hasil Korupsi
Masyarakat Nias di Jakarta Tuntut Jaksa Tahan Bupati Nias
Bupati Abunawas, Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar Diperiksa Jaksa
Mahasiswa Minta Gubernur Banten Ditahan, Kejaksaan Mencekal
Koalisi LSM Solo Desak DPRD Gunakan Hak Angket
Pengadilan Puteh, Akhir Desember
TAHAP Laporkan Dugaan Korupsi APBD Mamuju 2003
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data