Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Papua

Pengacara AKBP Faisal Nilai Kliennya Hanya Dijadikan Kambing Hitam
Sabtu, 11 Desember 2004 | 13:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura: AKBP Faisal AN yang kini ditahan bersama empat mantan anak buahnya di LP Sorong, dalam kasus illegal logging mengaku dirinya hanya menjadi tumbal dari atasannya di Polda Papua sewaktu dia menjabat sebagai Kapolres Sorong. Hal ini dikatakan salah satu pengacaranya, M. Syukur, dalam siaran pers, Sabtu (11/12) di Sorong. "Klien kami dikambinghitamkan demi kepentingan pribadi, meraup miliaran rupiah dari tindak pidana illegal logging MV Africa yang kabur beserta ribuan kayu log tersebut," terangnya.

Syukur juga berpendapat pasal KUHP yang dijeratkan
terhadap kliennya, tidak cocok. Sebab Faisal dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 sub 2e junto Pasal 221 ayat 1 sub 2c junto Pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP tentang membuat
surat-surat palsu dan atau menghilangkan atau menyembunyikan benda-benda yang dipakai melakukan kejahatan yang terjadi di Sorong. "Padahal semua tuduhan itu tak relevan. Sebab saat itu Faisal selaku Kapolres Sorong, hanya bawahan, yang hanya bisa menurut dan siap mengikuti perintah atasan baik secara lisan maupun tertulis," tuturnya.

Sedangkan untuk kasus illegal logging, menaurut
Syukur, yang melakukan tindak pidana adalah MV Africa.

Cunding Levi



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Perwira Polisi Terlibat Kasus Illegal Logging Diadili di Sorong
Meru Betiri Petakan Daerah Rawan Penebangan Liar
APHI: Sektor Kehutanan Harus Direvitalisasi
Diduga Muat Kayu Ilegal, KM Fitria Perdana Ditahan
Nakhoda MV Bravery Falcon Divonis Dua Tahun Penjara
Greenomics dan ICW Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Illegal Logging
59 Nama Cukong Illegal Loging Diserahkan ke Polri
Polisi NTB Tangkap Dua Kapal Pembawa Kayu Ilegal.
Polisi Kalimantan Timur Tangkap Pencuri Kayu
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data