|
Papua
Pengacara AKBP Faisal Nilai Kliennya Hanya Dijadikan Kambing Hitam
Sabtu, 11 Desember 2004 | 13:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura: AKBP Faisal AN yang kini ditahan bersama empat mantan anak buahnya di LP Sorong, dalam kasus illegal logging mengaku dirinya hanya menjadi tumbal dari atasannya di Polda Papua sewaktu dia menjabat sebagai Kapolres Sorong. Hal ini dikatakan salah satu pengacaranya, M. Syukur, dalam siaran pers, Sabtu (11/12) di Sorong. "Klien kami dikambinghitamkan demi kepentingan pribadi, meraup miliaran rupiah dari tindak pidana illegal logging MV Africa yang kabur beserta ribuan kayu log tersebut," terangnya.
Syukur juga berpendapat pasal KUHP yang dijeratkan
terhadap kliennya, tidak cocok. Sebab Faisal dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 sub 2e junto Pasal 221 ayat 1 sub 2c junto Pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP tentang membuat
surat-surat palsu dan atau menghilangkan atau menyembunyikan benda-benda yang dipakai melakukan kejahatan yang terjadi di Sorong. "Padahal semua tuduhan itu tak relevan. Sebab saat itu Faisal selaku Kapolres Sorong, hanya bawahan, yang hanya bisa menurut dan siap mengikuti perintah atasan baik secara lisan maupun tertulis," tuturnya.
Sedangkan untuk kasus illegal logging, menaurut
Syukur, yang melakukan tindak pidana adalah MV Africa.
Cunding Levi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|