Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Papua

Perwira Polisi Terlibat Kasus Illegal Logging Diadili di Sorong
Rabu, 08 Desember 2004 | 16:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura: Mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal Abdul Nasir, tersangka kasus dugaan penggelapan barang bukti 12 ribu ton meter kubik kayu Ramin, diserahkan tim penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (7/12) dan langsung diberangkatkan ke Sorong untuk diadili di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (8/12).

Faisal diserahkan bersama empat mantan anak buahnya yaitu, Bripka Atjeng Danda, Ipda Widodo, Iptu Ansar Johar dan AKBP I Putu Mahesa. Hal ini dikatakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Mangiring Siahaan, yang
ikut dalam acara penyerahan kelima tersangka tersebut.
"Setelah penyerahan, maka status kelima tersangka saat ini resmi menjadi tanggungjawab kami," terangnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (8/12). "Saya akan mengawal langsung kelima tersangka ke Sorong," katanya.

"Tim jaksa penuntut sudah kami bentuk. Tim gabungan
tersebut ada yang dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Negeri di Sorong. Mengapa dibawa ke Sorong, karena
tempat kejadian perkara berada di wilayah Sorong," terangnya.

Terdakwa dikenai pasal 221 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan barang bukti dan subsider pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau membuat laporan palsu. Keduanya dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan dan 6 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari ditangkapnya sebuah kapal asing bernama MV Afrika berbendera Panama oleh Satuan Polisi Air dan Udara Sorong di perairan Inawatan, Sorong Selatan pada Desember 2001 lalu. Kapal itu memuat sekitar 12 ribu ton meter kubik kayu Ramin yang diduga hasil penebangan liar.

Kemudian kapal tersebut oleh Satuan Polisi Air dan
Udara diamankan di perairan Sorong, sedangkan kasusnya
dilimpahkan untuk ditangani oleh Polres Sorong bersama
seorang warga Malaysia bernama David Tonno yang
dijadikan tersangka.

Tanpa diduga, pada 15 Januari 2002, kapal itu menghilang alias keluar dan lepas dari pengawasan Polres Sorong. Akhirnya Faisal dianggap paling bertanggungjawab atas kaburnya kapal bersama muatannya tersebut. Apalagi di kemudian hari, Faisal dan anak buahnya diduga telah membuat laporan palsu terkait penanganan kasus itu.

Cunding Levi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Meru Betiri Petakan Daerah Rawan Penebangan Liar
APHI: Sektor Kehutanan Harus Direvitalisasi
Diduga Muat Kayu Ilegal, KM Fitria Perdana Ditahan
Nakhoda MV Bravery Falcon Divonis Dua Tahun Penjara
Greenomics dan ICW Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Illegal Logging
59 Nama Cukong Illegal Loging Diserahkan ke Polri
Polisi NTB Tangkap Dua Kapal Pembawa Kayu Ilegal.
Polisi Kalimantan Timur Tangkap Pencuri Kayu
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
ICW dan Greenomics Kritik Proyek Rehabilitasi Hutan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data