|
Papua
Perwira Polisi Terlibat Kasus Illegal Logging Diadili di Sorong
Rabu, 08 Desember 2004 | 16:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura: Mantan Kapolres Sorong AKBP Faisal Abdul Nasir, tersangka kasus dugaan penggelapan barang bukti 12 ribu ton meter kubik kayu Ramin, diserahkan tim penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (7/12) dan langsung diberangkatkan ke Sorong untuk diadili di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (8/12).
Faisal diserahkan bersama empat mantan anak buahnya yaitu, Bripka Atjeng Danda, Ipda Widodo, Iptu Ansar Johar dan AKBP I Putu Mahesa. Hal ini dikatakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Mangiring Siahaan, yang
ikut dalam acara penyerahan kelima tersangka tersebut.
"Setelah penyerahan, maka status kelima tersangka saat ini resmi menjadi tanggungjawab kami," terangnya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (8/12). "Saya akan mengawal langsung kelima tersangka ke Sorong," katanya.
"Tim jaksa penuntut sudah kami bentuk. Tim gabungan
tersebut ada yang dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Negeri di Sorong. Mengapa dibawa ke Sorong, karena
tempat kejadian perkara berada di wilayah Sorong," terangnya.
Terdakwa dikenai pasal 221 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan barang bukti dan subsider pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau membuat laporan palsu. Keduanya dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan dan 6 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari ditangkapnya sebuah kapal asing bernama MV Afrika berbendera Panama oleh Satuan Polisi Air dan Udara Sorong di perairan Inawatan, Sorong Selatan pada Desember 2001 lalu. Kapal itu memuat sekitar 12 ribu ton meter kubik kayu Ramin yang diduga hasil penebangan liar.
Kemudian kapal tersebut oleh Satuan Polisi Air dan
Udara diamankan di perairan Sorong, sedangkan kasusnya
dilimpahkan untuk ditangani oleh Polres Sorong bersama
seorang warga Malaysia bernama David Tonno yang
dijadikan tersangka.
Tanpa diduga, pada 15 Januari 2002, kapal itu menghilang alias keluar dan lepas dari pengawasan Polres Sorong. Akhirnya Faisal dianggap paling bertanggungjawab atas kaburnya kapal bersama muatannya tersebut. Apalagi di kemudian hari, Faisal dan anak buahnya diduga telah membuat laporan palsu terkait penanganan kasus itu.
Cunding Levi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|