Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Papua

Aparat Larang Pengibaran Bintang Kejora Besok
Selasa, 30 November 2004 | 15:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura: Rencana perayaan hari kemerdekaan Papua dan pengibaran Bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada 1 Desember 2004 ini, positif akan dilaksankan walau sudah ada seruan dari pemerintah daerah dan pihak keamanan setempat untuk melarang kegiatan tersebut. "Acara tersebut posistif akan akami gelar pada 1 Desember 2004 ini," jelas penanggugjawab Peringatan
Hari Kemerdekaan Papua dari Parlemen Jalanan Rakyat
Sipil Untuk Hak Politik di Papua, Filep J. S. Karma kepada Tempo melalui telepon, usai dia ditahan semalaman dan diperiksa Polresta Jayapura, Selasa (30/11).

Menurut Filep, acara akan berlangsung dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIT dengan menggelar ibadah syukuran, pengibaran Bendera Bintang Kejora dan juga tari-tarian dan nyanyian rakyat. "Di dalam hiburan rakyat tersebut kemungkinan diselingi pidato dan orasi tentang Hari Kemerdekaan Papua dan juga ada pembacaan puisi," katanya.

Sebenarnya, Filep telah mengirimkan surat izin penyelenggaraan acara tersebut kepada Polda Papua dengan tembusan ke Polresta Jayapura. Tapi, akibat surat itu, Filep justru diminta datang ke Polda Jayapura, Senin malam (29/11), diinterograsi bahkan ditahan semalam. "Sekitar pukul 11.30 WIT, saya pulang dari arah Abepura menuju Kota Jayapura, lalu saya ditelepon seorang intel dari Polresta Jayapura bernama Laurents, meminta saya segera ke Polresta Jayapura karena Kasat Reskrim dan Kapolres Jayapura menunggu saya. Tapi hal itu tidak benar, malah saya ditahan sementara dengan alasan takut
jika pulang ke rumah ada sesuatu yang akan terjadi,"
ceritanya.

Menurut Filep, pagi ini, sekitar pukul 06.00 WIT, dirinya diperiksa seorang polisi bernama Letsoin dan ditanya tentang rencana pengibaran bendera pada 1 Desember besok. "Semua pertanyaan itu saya jawab sesuai yang saya ketahui. Setelah itu, barulah saya disuruh menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan pada pukul 14.00 WIT, saya
dibebaskan. Dalam pemeriksaan saya diperlakukan baik,"
paparnya.

Sementara itu, Polda Papua menjamin momen pada 1 Desember besok, tetap aman dan kondusif. Untuk itu, aparat kepolisian dengan tegas melarang segala bentuk kegiatan terkait 1 Desember, yang oleh kelompok masyarakat tertentu dirayakannya sebagai Hari Kemerdekaan Papua. Aparat juga akan menindak massa yang tetap berkegiatan memperingati kemerdekaan Papua.

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyuarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayapura, E. Yorokaway, menghimbau masyarakat membatalkan rencana mengibarkan Bintang Kejora. "Masyarakat harus bisa menahan diri untuk melakukan hal-hal yang menjurus pada perpecahan bangsa. Seluruh masyarakat harus turut menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di tanah Papua ini," jelasnya.

Cunding Levi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Otonomi Khusus Belum Selesaikan Kekerasan di Papua
Presiden Minta Operasi Militer di Papua Tak Korbankan Warga Sipil
Unjuk Rasa Anti Militerisme di Papua
TNI Tidak Akan Tarik Pasukan dari Papua dan Aceh
LSM di Australia Diduga Bantu Gerakan OPM
Sidang Dewan Adat Papua II Digelar
Satu Tersangka Kasus Abepura Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Ad-Hoc HAM
Indonesia Urges US Government to Revoke Military Embargo
Papua Bisa Bernasib seperti Aceh
Anggota OPM Diinformasikan Latihan Perang di Kolombia
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
Kepres RI No.10 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemerintah Anggarkan Dana Otonomi Khusus Rp 8 Triliun
Bayi Perempuan Matt Damon
Warga Pakistan Aniaya Perempuan
Pemekaran Tidak Serius Bebani Keuangan Negara
Lightning Bolt

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data