Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Papua

Diduga Muat Kayu Ilegal, KM Fitria Perdana Ditahan
Kamis, 25 November 2004 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapuraa: Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan ditangkapnya kapal berbendera Indonesia MV. Fitria Perdana di perairan Biak yang mengangkut ribuan kubik kayu gelondongan Merbau Rabu (17/11) lalu, terus berlangsung. "Kami masih menyelidiki apakah kayu melebihi ketentuan SKSHH atau tidak sesuai dugaan awal. Nanti kayu-kayu itu akan kami turunkan untuk diukur dan diperiksa, baik jumlah maupun kubikasinya serta ukuran kayu," jelas Kepala Ditpolair Polda Papua, Kombes Polisi Dwi Marsanto kepada wartawan, Kamis (25/11).

Kapal dengan nahkoda A Romzen, Rabu (24/11) kemarin berhasil ditarik ke Pelabuhan Demta di Kabupaten Jayapura. Tim gabungan Ditpolair Polda Papua dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua sudah melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, menurut sesuai yang
tercatat dalam dokumen SKSHH, semestinya kayu yang
diangkut 860 batang atau sekitar 2772,86 meter kubik. Namun dari hasil penyelidikan sementara, diduga kuat
kapal tersebut mengangkut lebih dari ketentuan, yaitu sekitar 500 meter kubik.

Kayu itu sendiri milik Kopermas Pasarabaya di Arso, Kabupaten Jayapura. Sesuai dengan dokumen yang akan dibawa ke Pasuruan melalui pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, pemiliknya bernama Andi Sili.

Awalnya polisi telah curiga saat kapal tersebut
memuat kayu dari Hooltekam di Kota Jayapura. Namun
karena secara teknis, polisi belum mungkin memeriksa isi kapal, sehingga kapal masih sebatas diawasi.

Tapi kemudian, kapal itu lepas dari pengawasan petugas, hingga dikejar dan berhasil ditangkap di sekitar perairan
Kabupaten Biak Numfor. "Sampai saat ini saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, yaitu dari TKBM, Nahkoda, Mukalim I dan Kopermasnya. Tapi hasil pemeriksaan itu belum kami berkaskan, karena masih dalam taraf penyelidikan. Nanti kalau terbukti dari pemeriksaan melebihi ketentuan, baru kita naikkan ke penyidikan dan keterangan saksi-saksi juga di-BAP-kan," jelasnya.

Cunding Levi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Nakhoda MV Bravery Falcon Divonis Dua Tahun Penjara
Greenomics dan ICW Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Illegal Logging
Kapolri Minta Polisi Perketat Pengawasan Rumah Kosong
59 Nama Cukong Illegal Loging Diserahkan ke Polri
Polisi NTB Tangkap Dua Kapal Pembawa Kayu Ilegal.
Polisi Kalimantan Timur Tangkap Pencuri Kayu
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
ICW dan Greenomics Kritik Proyek Rehabilitasi Hutan
Kejaksaan Minta Kapolres Sorong Diserahkan
Pencurian Kayu di Bolaang Mongondow Libatkan Pejabat
> selengkapnya...


Referensi

Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
UU RI No.27 Thn.2003 Tentang Panas Bumi
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data