|
Papua
Diduga Muat Kayu Ilegal, KM Fitria Perdana Ditahan
Kamis, 25 November 2004 | 15:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapuraa: Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan ditangkapnya kapal berbendera Indonesia MV. Fitria Perdana di perairan Biak yang mengangkut ribuan kubik kayu gelondongan Merbau Rabu (17/11) lalu, terus berlangsung. "Kami masih menyelidiki apakah kayu melebihi ketentuan SKSHH atau tidak sesuai dugaan awal. Nanti kayu-kayu itu akan kami turunkan untuk diukur dan diperiksa, baik jumlah maupun kubikasinya serta ukuran kayu," jelas Kepala Ditpolair Polda Papua, Kombes Polisi Dwi Marsanto kepada wartawan, Kamis (25/11).
Kapal dengan nahkoda A Romzen, Rabu (24/11) kemarin berhasil ditarik ke Pelabuhan Demta di Kabupaten Jayapura. Tim gabungan Ditpolair Polda Papua dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua sudah melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, menurut sesuai yang
tercatat dalam dokumen SKSHH, semestinya kayu yang
diangkut 860 batang atau sekitar 2772,86 meter kubik. Namun dari hasil penyelidikan sementara, diduga kuat
kapal tersebut mengangkut lebih dari ketentuan, yaitu sekitar 500 meter kubik.
Kayu itu sendiri milik Kopermas Pasarabaya di Arso, Kabupaten Jayapura. Sesuai dengan dokumen yang akan dibawa ke Pasuruan melalui pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, pemiliknya bernama Andi Sili.
Awalnya polisi telah curiga saat kapal tersebut
memuat kayu dari Hooltekam di Kota Jayapura. Namun
karena secara teknis, polisi belum mungkin memeriksa isi kapal, sehingga kapal masih sebatas diawasi.
Tapi kemudian, kapal itu lepas dari pengawasan petugas, hingga dikejar dan berhasil ditangkap di sekitar perairan
Kabupaten Biak Numfor. "Sampai saat ini saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, yaitu dari TKBM, Nahkoda, Mukalim I dan Kopermasnya. Tapi hasil pemeriksaan itu belum kami berkaskan, karena masih dalam taraf penyelidikan. Nanti kalau terbukti dari pemeriksaan melebihi ketentuan, baru kita naikkan ke penyidikan dan keterangan saksi-saksi juga di-BAP-kan," jelasnya.
Cunding Levi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|