|
Papua
Pelantikan Anggota DPRD Mimika Dinilai Tak Sah
Jum'at, 19 November 2004 | 22:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura:Forum Lintas Partai Politik (FLP) Kabupaten Mimika menilai, pelantikan anggota DPRD kabupaten ini yang dilakukan 12 November 2004 lalu, tidak sah. Forum yang diprakarsai 20 dari 22 partai yang ada di Mimika ini beralasan, pelantikan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44.
"Kami dari FLP dan masyarakat Mimika serta lembaga adat Lemasa dan Lemasko yang ada di Kabupaten Mimika menganggap pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Mimika tidak sah dan kami menolak," kata Marthin Maturbongs, anggota FLP dari Partai Damai Sejahtera, kepada wartawan di Jayapura, Jumat (19/11). Ia didampingi anggota FLP lain, yakni George Deda (Partai Sarikat Indonesia), Ivodius Yeuyanan (Partai Karya Peduli Bangsa), dan Karel Gwijangge (Partai Buruh Sosial Demokrat).
Karel menambahkan, kelompoknya menganggap Surat Keputusan No. 44 sah karena sudah lewat mekanisme yang baik, sehingga terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 182. FLP siap mengamankan surat keputusan Gubernur tersebut, karena gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah RI.
Mengenai pelantikan anggota DPRD Mimika yang telah terlaksana, FLP minta Pemerintah Kabupaten Mimika bertanggungjawab karena telah melawan pemerintah dengan mengakaikan surat keputusan KPU dan gubernur. "Kami menyesali tidak ada satu Muspida pun yang membantu kami sebelum pelantikan untuk menjelaskan kepada Vince
Tebai selaku mantan Ketua KPU Mimika dan Bupati Mimika Clemens Tinal kalau apa yang mereka lakukan tersebut salah," tutur Karel.
Ketua KPU Provinsi Papua, Ferry Kareth, mengatakan pelantikan anggota DPRD Mimika pada 12 November itu tidak sah. Menurut dia, Ketua KPU Mimika, Vince Tebai, secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya pada 25 Oktober 2004, sebelum pelantikan anggota DPRD Mimika pada 12 November 2004. Selain itu, pelantikan tersebut menggunakan Surat Keputusan KPU No. 89/2004 yang sudah dicabut KPU Pusat pada 21 Oktober 2004. Pencabutan ini berdasarkan hasil pleno yang dihadiri lengkap para anggota KPU Provinsi Papua dan KPU Mimika, termasuk Vince Tebai yang ketika itu masih jadi Ketua KPU Mimika. (Cunding Levi)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|