Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Papua

Pelantikan Anggota DPRD Mimika Dinilai Tak Sah
Jum'at, 19 November 2004 | 22:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura:Forum Lintas Partai Politik (FLP) Kabupaten Mimika menilai, pelantikan anggota DPRD kabupaten ini yang dilakukan 12 November 2004 lalu, tidak sah. Forum yang diprakarsai 20 dari 22 partai yang ada di Mimika ini beralasan, pelantikan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44.

"Kami dari FLP dan masyarakat Mimika serta lembaga adat Lemasa dan Lemasko yang ada di Kabupaten Mimika menganggap pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Mimika tidak sah dan kami menolak," kata Marthin Maturbongs, anggota FLP dari Partai Damai Sejahtera, kepada wartawan di Jayapura, Jumat (19/11). Ia didampingi anggota FLP lain, yakni George Deda (Partai Sarikat Indonesia), Ivodius Yeuyanan (Partai Karya Peduli Bangsa), dan Karel Gwijangge (Partai Buruh Sosial Demokrat).

Karel menambahkan, kelompoknya menganggap Surat Keputusan No. 44 sah karena sudah lewat mekanisme yang baik, sehingga terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 182. FLP siap mengamankan surat keputusan Gubernur tersebut, karena gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah RI.

Mengenai pelantikan anggota DPRD Mimika yang telah terlaksana, FLP minta Pemerintah Kabupaten Mimika bertanggungjawab karena telah melawan pemerintah dengan mengakaikan surat keputusan KPU dan gubernur. "Kami menyesali tidak ada satu Muspida pun yang membantu kami sebelum pelantikan untuk menjelaskan kepada Vince
Tebai selaku mantan Ketua KPU Mimika dan Bupati Mimika Clemens Tinal kalau apa yang mereka lakukan tersebut salah," tutur Karel.

Ketua KPU Provinsi Papua, Ferry Kareth, mengatakan pelantikan anggota DPRD Mimika pada 12 November itu tidak sah. Menurut dia, Ketua KPU Mimika, Vince Tebai, secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya pada 25 Oktober 2004, sebelum pelantikan anggota DPRD Mimika pada 12 November 2004. Selain itu, pelantikan tersebut menggunakan Surat Keputusan KPU No. 89/2004 yang sudah dicabut KPU Pusat pada 21 Oktober 2004. Pencabutan ini berdasarkan hasil pleno yang dihadiri lengkap para anggota KPU Provinsi Papua dan KPU Mimika, termasuk Vince Tebai yang ketika itu masih jadi Ketua KPU Mimika. (Cunding Levi)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengamat Militer : Ada Post Authority Syndrom di TNI
Marwah Daud Mencalonkan Diri Jadi Ketua Golkar
KPU Sepakati Rekomendasi Uni Eropa
Uni Eropa Usul Mantan Anggota PKI Diberi Hak Dipilih
KPU Banyak Tinggalkan Hutang
Tahanan Kota Terpilih Menjadi Ketua DPRD Kota Bogor
Wali Kota Cirebon Mulai Disidang
Pemantau Pemilu Minta Inpres No. 8/2002 Dicabut
Uji Materil Terpidana Pelanggaran Pemilu Ditolak MK
Mega Imbau Warga PDIP Bersikap Tenang
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Apa Kata Megawati Soekarnoputri
Apa Kata Wiranto
Apa Kata Hamzah Haz
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data