Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Papua

Mendagri: Pilkada Langsung Mulai 2005
Sabtu, 07 Agustus 2004 | 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura:Pemilihan langsung kepala daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota akan diberlakukan mulai tahun 2005 mendatang. Pemilihan langsung ini akan dilaksanakan setelah undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah maupun peraturan pemerintahnya selesai dibahas di DPR RI.

Hal ini dikatakan Mendagri Hari Sabarno kepada para wartawan usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Kantor Gubernur Provinsi Papua di Dok II, Kota Jayapura, Jumat (6/8) sore lalu.

"Menurut saya pada akhir 2004 ini semua pembahasan UU dan PP yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung sudah selesai. Kemudian kita usahakan pada awal 2005 akan dilakukan pemilihan secara langsung kepala daerah oleh rakyat. Dan saat ini DPR bersama pemerintah sedang berusaha keras untuk segera menuntaskan UU dan PP itu," terangnya.

Terkait dengan mekanisme pemilihan secara langsung bagi kepala daerah itu, menurut Hari Sabarno, masih ada beberapa persepsi dan pendapat yang belum sama tentang pemilihan kepala daerah secara langsung itu.

Raker APPSI II itu berakhir Jumat sore dan ditutup oleh Ketua Umum APPSI Sutiyoso yang juga Gubernur DKI Jakarta. Dalam Raker itu dihasilkan tiga rumusan rekomendasi dan pernyataan.

Di antara rekomendasinya adalah kepala daerah yang masih menjabat saat berlakunya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah tetap menjalankan tugasnya sampai akhir, pemilihan daerah tidak diperkenankan lagi oleh DPRD sejak UU baru berlaku, pemilihan langsung kepala daerah dilaksanakan setelah masa sosialisasi dan persiapan teknis yang harus selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya UU.

Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diberikan wewenang untuk atas nama presiden membatalkan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah kabupaten/kota yang terbukti secara nyata bertentangan dengan UU atau peraturan lain, untuk dan atas nama pemerintah pusat melakukan supervisi monitoring dan pengawasan terhadap jalannya pemerintah daerah kota/kabupaten dan mengkoordinir tugas-tugas dekonsentrasi dan kegiatan pemerintah pusat.

Cunding Levi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kantor Golkar Bandar Lampung Disegel
Pemerintah Khawatirkan Putusan MK
UPC Datangi DPRD Minta Sutiyoso Dipecat
Pengacara Mendagri Menolak Kewenangan PTUN
Sutiyoso Kembali Dituntut Mundur
Kapolda Resmi Menjadi Penguasa Darurat Sipil Aceh
Pelabuhan Terpadu Internasional Dibangun di Ancol
Ijazah SMP Wakil Wali Kota Bogor Diduga Palsu
Daerah Menunggu UU Pemilihan Bupati Langsung
Sutiyoso Panen Demonstrasi
> selengkapnya...


Referensi

Profil Sutiyoso
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No.22 Thn.1999 Tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data