|
Papua
Di Papua, Golkar dan PDIP Langgar Aturan Kampaye
29 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Jayapura: Sukses mendatangkan juru kampaye nasional (jurkamnas), ternyata menambah catatan pelanggaran Partai Golongan Karya (Golkar) di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Papua: Golkar, satu-satunya partai politik (parpol) peserta Pemilu yang paling banyak membuat pelanggaran. "Pelanggaran pertama adalah menggunakan fasilitas pemerintah, seperti mobil dinas, saat berkampanye," kata Ketua Panwaslu Papua, Marudut Hasugian SH.Mhum, Senin (29/3). Panwaslu menemukan adanya mobil dinas yang ikut berkampanye ketika kampanye Golkar diadakan di Muara Tami dan Entrop, beberapa waktu lalu.
Pelanggaran lainnya adalah pada saat kampanye Golkar melewati waktu kampanye yang telah ditentukan dan ketika mengadakan kampanye tertutup, massa Golkar sering berarak-arakan di sepanjang jalan. Selain itu, Golkar menjadikan kampanye tertutup menjadi kampanye umum dengan mengundang salah satu jurkamnas, Jusuf Kalla. Yang lebih parah adalah ketika Golkar menggelar kampanye pada 22 Maret 2004 yang merupakan hari libur nasional -umat Hindu merayakan hari raya Nyepi. " Sangat disayangkan, karena sudah disepakati seluruh parpol, tidak ada kampanye dalam bentuk apapun pada hari raya Nyepi. Tapi, itu dilanggar Golkar," kata Marudut. Pelanggaran terakhir Golkar adalah pada 23 Maret 2004: berkampanye diluar jadwal, di Wamena.
Banyaknya pelanggaran yang dibuat Golkar, Panwaslu berharap agar KPU Papua memberi sanksi tegas kepada partai itu. "Sudah seharusnya pelanggaran berkampanye pada hari Nyepi dan di Wamena dijadikan
alasan kuta KPU Papua untuk memberi sanksi tegas, seperti melarang partai itu berkampanye pada kesempatan mendatang," kata Marudut.
Sementara itu, Panwaslu juga tetap meyakini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pelanggaran berkampanye. Bantahan memang sudah disampaikan Ketua DPD PDIP Papua, Komarudin Watubun dan mengatakan, Panwaslu Papua salah alamat ketika menyatakan, jurkamnas M Prakoso pada 25 Maret 2004, di lapangan Bintang Mas tidak sesuai jadwal merupakan pelanggaran kampanye. Tapi menurut Koordinator Bidang Pengawasan Panwaslu Papua, Frits Ramandey, pernyataan Ketua DPD PDIP itu hanya pernyataan klise.
"Jika ada surat dari Sekretaris Negara tentang jadwal kampanye M Prakoso, adanya perubahan jadwal karena permintaan DPD PDIP di Papua, seharusnya ditembuskan ke KPU atau Panwaslu," kata Frits. Tidak adanya keterangan itu, jelas Panwaslu berpegang pada surat edaran Sekretaris Negara nomor B-80 tentang
jadwal kampanye pejabat negara yang mengatur jadwal kampanye M Prakoso, yaitu pada 24 Maret dan 29 Maret 2004. "Jadi, kampanye M Prakoso di Lapangan Bintang Mas pada 25 Maret 2004 benar-benar diluar jadwal," kata Frits lagi. Bahkan, kata Frits, ketika Panwaslu Papua mendatangi PDIP, pihak PDIP Papua juga tidak menunjukkan surat-surat perubahan jadwal kampanye.
Cunding Levi - Tempo News Room
|