|
Nusa
Jusuf Kalla Langgar Aturan Kampanye
23 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Jayapura:
Jayapura - Jurkam nasional dan calon presiden Jusuf Kalla dinyatakan melanggar peraturan saat kampanye untuk Partai Golkar di Jayapura, Sabtu pekan kemarin. Sehingga Jusuf dilaporkan ke KPU pusat untuk ditindaklanjuti. Hal ini diutarakan Ketua KPU Papua, Ferry Kareth, Selasa (23/3).
Sementara Partai Golkar diberikan surat peringatan keras agar tidak mengulangi lagi kesalahan. Bila tidak diindahkan, maka Partai Golkar tak boleh kampanye lagi di seluruh Provinsi Papua.
Seperti diketahui pada Sabtu (20/3) lalu, Jusuf Kalla hadir sebagai jurkam dalam kampanye terbuka Partai Golkar ditanah lapang Bintang Mas, Entrop, Kota Jayapura, Papua. Dalam kampanye tersebut dihadiri belasan ribu massa pendukung Partai Golkar di Kota Jayapura, Partai Golkar yang menghadirkan Jusuf Kalla sebagai juru kampanye. Pihak KPU Provinsi Papua menganggap Partai Golkar telah melanggar aturan. Sebab, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya, kampanye yang digelar Golkar ini tak sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati KPU.
Akibatnya, kampanye ini dianggap telah melanggar UU No 12 tahun 2003, Keputusan KPU No 701 tahun 2003, yang diubah dengan keputusan KPU No 17 Tahun 2004 dan keputusan KPU No 07 Tahun 2004, Partai Golkar mendapat peringatan kerasa dari KPU Provinsi Papua.
Menurut Ferry, peringatan keras yang diberikan KPU Papua kepada Partai Golkar diambil berdasarkan rapat pleno KPU Papua yang juga dihadiri Ketua Panwaslu provinsi Papua, Marudut Hasugian, dan Ketua KPU Kota Jayapura, Lapona.
Selain telah melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, Partai Golkar, lanjut Ferry, telah melakukan pelanggaran dengan menghadirkan jurkamnas Partai Golkar, Jusuf Kalla. Karena dalam daftar jurkam yang dimasukkan Partai Golkar ke KPU Provinsi Papua hanya mencantumkan dua jurkamnas yang akan berkampanye di Papua, yaitu Akbar Tanjuung dan Surya Paloh.
“Hadirnya Jusuf Kalla jelas merupakan suatu pelanggaran sebab dirinya tidak pernah dilaporkan partainya ke KPU Provinsi Papua. Namun, pelanggaran yang dibuat jurkamnas ini bukan porsi KPU Provinsi, tetapi kewenangan KPU Pusat, sehingga kita telah laporkan masalah ini ke KPU Pusat,” jelas Ferry.
Selain Partai Golkar, ternyata Partai Serikat Indonesia (PSI) juga mendapat peringatan yang sama dari pihak KPU Provinsi Papua. Menurut Ferry, surat peringatan keras ini diberikan ke PSI dikarenakan PSI telah memberikan jadwal kampanye-nya kepada partai lain, dalam hal ini Partai Golkar tanpa melapor ke KPU provinsi Papua.
“Sebenarnya, pada hari itu merupakan jadwal kampanye PSI, namun partai ini tidak berkampanye, sehingga kesempatan ini diberikan ke partai Golkar untuk berkampanye. Sehingga jelas hal ini melanggar peraturan, karena tidak dilaporkan ke KPU. Maka, dalam rapat pleno hari Minggu kemarin, Partai Golkar dan PSI telah melanggar pasal 71 ayat 6 UU No 12 tahun 2003, Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 41 ayat 1 keputusan KPU No 701 tahun 2003,” jelas Ferry.
Lanjut Ferry, sebenarnya saat Partai Golkar menggelar kampanye terbuka di lapangan milik CV Bintang Mas tersebut, KPU Provinsi Papua telah berkoordinasi dengan panwaslu dan pihak aparat kepolisian yang telah berada di lokasi kampanye untuk membubarkan kampanye tersebut. Namun, adanya pertimbangan situasi yang tak memungkinkan untuk membubarkan kampanye yang dihadiri sekitar belasan ribu massa Partai Golkar, sehingga dikuatirkan akan terjadi amuk massa yang tak mengetahui duduk persoalan sebenarnya, sehin gga KPU dan Panwaslu Papua bersama aparat kepolisian septempat mengurungkan niat membubarkan kampanye tersebut.
“Meskipun tak sempat membubarkan kampanye itu, kami melalui rapat pleno, maka partai Golkar dan PSI harus mendapatkan peringatan keras, sehingga kedua partai ini terancam dilarang berkampanye diseluruh wilayah Provinsi Papua jika mengulangi kesalahannya. Walau kampanye tetap berjalan, bukan berarti KPU tak mengambil tindakan. Jelas ini suatu pendidikan politik bagi kita semua untuk tidak menggampangkan semua persoalan,” kata Ferry.
Sementara itu, kampanye Partai Golkar yang dilangsungkan pada hari yang sama di Distrik Assolagaima, Kabupaten Jayawijaya-Wamena, salah satu kadernya bernama Erius Wuka (18 tahun) meninggal terlindas truk saat hendak mengikuti kampanye didaerah tersebut.
Dari kronologis kejadian, sekitar pukul 10.00 WIT, kendaran yang dipakai partaiGolkar Kabupaten Jayawijaya mulai bergerak dari Kota Wamena menuju Distrik Assolagaima sebagai tempat pelaksanaan kampanye, namun ketika iring-iringan kendaraan ini sampai didaerah tanjakan dekat Desa Ibele, truk dengan nomor polisi DS 9943 BA mengalami gangguan karena tak kuat menanjak yang akhirnya mundur kembali. Sehingga dengan kejadian ini, truk yang ditumpangi puluhan kader partai Golkar terlihat panik, lalu salah seorang penumpangnya, Erius Wuka melompat dari atas truk dengan maksud menghindari kecelakaan yang lebih besar, Namun, sial bagi Erius, dirinya bukannya selamat tetapi malahan perutnya terlindas ban bagian depan truk tersebut dan akhirnya Erius meninggal ditempat.
Lita Oetomo- Tempo News Room
|