|
Pejabat Riau Diperiksa Terkait Alih Fungsi Lahan
Minggu, 11 Mei 2008 | 20:07 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 13 orang pejabat Riau kemarin. Mereka adalah anggota DPRD, Pengusaha, Pejabat Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam. Pemeriksaan terkait alih fungsi lahan Dam Baloi, Batam seluas 119 hektare.
“Belum ada pengalihan hak,” kata Ketua Otorita Batam, Mustofa kepada Tempo di ruang kerjanya, Jumat lalu. Menurut dia, soal alih fungsi itu sesuai kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam. Kesepakatan ditandatangi kedua belah pihak disaksikan oleh Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa. Karena di atas lahan tersebut akan dijadikan land mark Batam.
Hanya saja, kata dia, OB dan Pemko Batam- harus menyediakan lahan pegganti. Lahan pengganti itu ditetapkan di Tembesi seluas 840 hektare. Ditanya soal suap dalam kasus itu? “ Wah, itu kami enggak tau itu,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Otorita Batam, Rusliden Hutagaol kepada Tempo kemarin malam.
Rencananya, lahan di Dam Baloi itu akan dijadikan land mark atau kawasan perdagangan dan pemukiman di kawasan Orchad Road Singapura. Tim peneliti untuk membangun kawasan itu sudah dibentuk.
Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini ke KPK. “ Tunggu aja hasilnya,” ujar Ismeth kepad Tempo di Bandara Hang Nadim Sabtu lalu. Menurut dia, hingga kini, lahan itu belum digunakan dan belum ada pengalihan hak.
Rumbadi Dalle
INDEKS BERITA LAINNYA :
|