|
Alih Fungsi Hutan
Pejabat dan Anggota Dewan Batam Diperiksa
Rabu, 07 Mei 2008 | 14:35 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Otorita Batam, Pemerintah Kota Batam dan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Batam hari ini. Mereka dimintai keterangan kasus alih fungsi lahan di Baloi Dam, Kecamatan Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka adalah Agus Hartanto, Daniel Yunus, dan Umen Darsono. Dari Pemerintah Kota Batam, yakni Agus Suhiman, Suhartini dan Abang Muzni. Sedangkan anggota dewan yang juga dipanggil KPK adalah Sahat Sianturi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ).
"Saya hanya dimintai keterangan soal bagaimana memperoleh lahan dari Otorita Batam ," kata Daniel Yunus kepada Tempo. Daniel Yunus saat alih fungsi itu terjadi, menjabat direktur lahan Otorita Batam, Abang Muzni menjabat Kepala Dinas Pertanian, perikanan dan kelautan Batam, dan Sahat Sianturi sebagai mediator antara pengembang, Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam.
"Dalam kasus itu, saya enggak dapat apa-apa,koq!" kata Sahat yang mengaku status terperiksanya sebagai saksi.
Pemeriksaan itu membuat warga setempat kaget. Muhammad Tahir, 46, warga Baloi Dam, Batam mengatakan hutan lindung Baloi Dam kini telah berubah menjadi perumahan dan rumah toko.
Rumbadi Dalle
INDEKS BERITA LAINNYA :
|