|
Polisi Tangkap Pengorder Minyak Tanah Fiktif
Sabtu, 16 Juli 2005 | 13:54 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pelaku delivery order (DO) fiktif minyak tanah jatah omprongan (open) panen tembakau yang dijual ke pasaran.
Tindakan itu dilakukan seorang pengusaha terkenal asal Mataram bernama HM Adnan, yang selama ini mengurus distribusi minyak tanah. Modusnya, tersangka mengajukan DO ke Pertamina Depo Ampenan, Mataram, sebesar 5.000 liter minyak tanah untuk kebutuhan khusus omprongan. Nyatanya, begitu mendapatkan jatah minyak tanah, bukannya didistribusikan ke petani tembakau, melainkan dijual ke pasar eceran.
"Ini jelas melanggar UU No 22/2001 tentang Migas," tegas Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi Ismail Bafadal, dikantornya di Mataram, Sabtu (16/7) siang.
Polisi menangkap tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Mataram, pada Jumat (15/7) sore. Penangkapannya dilakukan setelah polisi berhasil menangkap basah saat mobil tangki berisi 5.000 liter menjual minyak tanah eceran di Pasar Ilir Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu, sore.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil tangki berikut 24 drum minyak tanah, 15 di antaranya masih penuh dan sisanya 9 drum minyak tanah sudah laku dijual di pasaran.
Untuk sementara, polisi masih menetapkan M Adnan sebagai tersangka tunggal. "Tapi, tidak tahu nanti hasil operasi di lapangan bagaimana," papar Kepala Polres Ismail.
sujatmiko
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|