Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Di Mataram Modal KTP Bisa Ikut Memilih
Senin, 27 Juni 2005 | 17:32 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Pemilihan kepala daerah (pilkada) di kota Mataram berlangsung di 824 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan. Sesuai daftar pemilih tetap, warga yang mendapatkan kesempatan memilih sebanyak 340.370 orang.

Namun, setelah Komisi Pemilihan Umum didemo warga dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera, karena banyak yang tidak menerima kartu pemilih dan surat panggilan. Akhirnya panitia pemilihan memutuskan semua warga yang memiliki KTP dibolehkan ikut memilih.

Semula para pendemo meminta pelaksanaan pilkada ditunda.
Namun , tidak ada alasan menunda pelaksanaan pilkada.
Konsekwensinya, mengubah daftar pemilih tetap.
Walaupun tidak memiliki kartu pemilih dan surat
panggilan, asalkan memiliki KTP dan sekurang-kurangnya
enam bulam tinggal di Mataram, bisa ikut memilih.
"Ini hasil pleno dan diedarkan kesemua TPS.
Sebenarnya sedikit melanggar tapi berdasar
kesepakatan,"ujar Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi
Pilkada, Alfen.

Keputusan tersebut setelah sebelumnya, telah dilakukan
pertemuan yang didukung Gubernur Nusa Tenggara
Barat, Lalu Serinata di pendopo gubernuran, Ahad (26/6)
berlangsung mulai pukul 23.30 hingga Senin (27/6) dini
hari pukul 03.30. Hadir pejabat sementara Walikota Mataram Achmad Rifai, Sekretaris Daerah Kota Mataram Djaswad, Kepala Biro Tata Pemerintahan Chairul Mahsul dan Ketua KPU Mataram Mustiadi Abhar bersama tiga orang anggota lainnya.

Memang keluhan sudah terdengar dimana-mana. Penduduk
Kelurahan Dasan Agung bingung, ada yang belum menerima
kartu pemilih dan surat panggilan hingga Ahad (26/6)
sore. Safrin di salah satu TPS menyebut ada 230 orang
yang terdaftar di tempatnya. Tetapi hanya 70 orang
yang dilengkapi kartu pemilih, yang tidak ada
orangnya sebanyak 100 orang.

Di Mataram ada empat pasang calon walikota dan wakil
walikota yang maju dalam pilkada untuk jabatan periode
2005-2010. Yaitu Ridwan Hidayat-Willgo Zainar, Lalu
Bakri-Arie Wiryawan, Joko Prayitno-Gusti Gede
Prajendra, pejabat lama Walikota Mataram Moh.Ruslan
dan Ketua DPRD Mataram Ahyar Abduh.

Supriyantho Khafid


Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Berbelok di Tikungan Akhir | 28 Maret 2005
Dilema Pemain Baru | 21 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

200 Anggota TNI di Kalsel Dapat Kartu Pemilih
Calon Golkar Unggul di Dua Daerah di Bali
Warga Ogan Kurang Antusias Ikuti Pilkada
PDI Perjuangan Jatuhkan Sanksi pada Calon Walikota Solo
Ratusan PNS Wonogiri Demo Bupatinya
Kader PDIP Wonogiri Gelar Aksi Cap Jempol Darah
Gubernur Banten Tunda Pengesahan Aat Syafaat
Agung Laksono dan Adjie Massaid Kampanye di Solo
Pemungutan Suara di Guluk-guluk Minta Diulang
Tiga Puluh Persen Warga Ngawi Golput
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
Departemen Dalam Negeri
Partai Keadilan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Perdana Menteri Singapura Minta Kepastian Status Batam
Industri Kreatif Serap 5 Juta Tenaga Kerja
Pemerintah Anggarkan Rp 400 Juta Untuk Paten
KPK Geledah Ruang Pamer Mobil di Depok
Polisi Usut Teror di Rumah Zakat

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data