|
Nusa Tenggara Barat
Korupsi Jilid II di DPRD NTB
Selasa, 17 Mei 2005 | 17:30 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Dugaan korupsi jilid I di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp24,2 miliar belum selesai ditangani Kejaksaan Tinggi NTB, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) mempertanyakan penanganan dugaan korupsi baru sebesar Rp 8,69 miliar. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) didesak segera mengumumkan nama-nama tersangka. Sebab, penanganannya dinilai lamban dan lolosnya sejumlah calon tersangka.
Menurut Kordinasi Divisi Hukum dan Kebijakan Publik SOMASI NTB, Basri Mulyani, siapapun pelakunya harus segera diumumkan. "Juga segera menangkap dan menahan para tersangka,"ujarnya.
Hingga kini perkara korupsi jilid I sebesar Rp 24,2 miliar di DPRD NTB sudah ditangani selama dua tahun oleh Kejati NTB. Sedangkan perkara kedua sebesar Rp 8,69 miliar sudah dilaporkan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRak) sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejak tiga bulan lalu.
Menurut Basri berdasarkan temuan BPK, ada indikasi korupsi Rp 8,69 miliar penggunaan dana pengeluaran tak tersangka sebesar Rp2,5 miliar untuk membiayai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2003-2008 dan kelebihan pembayaran honor Panitia Khusus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB sebesar Rp 505,27 juta.
Lalu, biaya penunjang operasional kepala daerah sebesar Rp 900 juga melebihi ketentuan yang berlaku seharusnya Rp 750 juta. Penggunaan dana pos ganjaran subsidi dan sumbangan subsidi kepada daerah bawahan sebesar Rp 1,671 miliar biaya operaisoal Gubernur NTB periode 1998-2003 yang pertanggung jawabannya tidak didukung bukti memadai. Serta pertanggungjawaban yang tak jelas penggunaan dana pendukung, penunjang kegiatan dewan sebesar Rp 6,363 miliar.
Supriyantho Khafid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|