|
Nusa Tenggara Barat
Panitia Pilkada Mataram Sebagian Besar PNS
Jum'at, 15 April 2005 | 12:09 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dalam surat edaran tertanggal 31 Maret 2005 melarang keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK-PPS-KPPS) pemilihan kepala daerah (pilkada).
Namun surat edaran itu menyulitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mataram. Sebab, sejak April 2005 lalu, sudah mengeluarkan surat keputusan pengangkatan PNS menjadi panitia pemilihan tersebut. Dari 69 orang anggota PPS dan 15 orang anggota PPK, sebagian besar adalah PNS. Padahal surat edaran tersebut baru diterima KPU Mataram, Kamis (14/4) siang.
Menurut Ketua KPU Mataram, Mustiadi Abhar sulit untuk meminta para PNS tersebut mengundurkan diri. "Apalagi para PNS tersebut yang umumnya guru, mereka diandalkan kemampuannya bekerja. Karena mereka telaten tulis menulis dan catat mencatat. Apalagi menggunakan format baru yang agak sulit,"katanya. Padahal tugas utama guru adalah melaksanakan proses belajar dan mengajar. Kawatir jika lebih sibuk menjadi panitia murid mahal terlantar.
Jika pengangkatan itu dibatalkan, menurut Mustiadi, menimbulkan komplain dari anggota yang sudah ditunjuk. Surat edaran Menteri PAN itu agar PNS tak memihak dalam pemilihan itu. Kawatir, karena ada calon yang masih menjabat jabatan penting di daerah itu.
Pemilihan Walikota Mataram dan wakilnya, diperkirakan diikuti oleh 244.934 orang penduduk yang akan memilih melalui 975 tempat pemungutan suara. Menurut Ketua Kelompok Kerja Verifikasi dan Pencalonan, Lafat Akbar, panitia telah siap melaksanakannya. Dana yang disiapkan Rp 3,4 miliar termasuk anggaran panitia pengawas. "Jika diperlukan tambahan, keseluruhannya termasuk cadangan menjadi sekitar Rp 5 miliar,"katanya.
Supriyantho Khafid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|