|
Nusa Tenggara Barat
Polisi Gerebek Penimbun Puluhan Ribu Liter Minyak Tanah
Sabtu, 02 April 2005 | 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram: Direktorat Reserse Kriminalitas Polda Nusa Tenggara Barat berhasil
menggerebek tiga tersangka pelaku penimbun minyak tanah di kawasan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (2/4) siang. Polisi juga masih mengincar sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar ini.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil menyita
sedikitnya dua tangki minyak tanah yang masing-masing
berkapasitas 5.000 liter atau total 10.000 liter. Itu
belum termasuk 10 drum juga berisi minyak tanah.
Selain itu, tiga orang, yaitu I Md Sudirga, Q Wyn
Sutina, dan I Nym Murniati, diperiksa Unit Industri dan Perdagangan (Undag) Direktorat Reserse dan Kriminalitas Polda NTB.
Selain memeriksa dan menyita minyak tanah, polisi telah memberi tanda berupa garis polisi di lokasi penimbunan di rumah I Md Sudirga, di dekat pasar Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Meskipun tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka,
tapi Polda NTB belum menahan mereka. "Untuk sementara belum kita tahan. Nanti mungkin setelah ada pemeriksaan, baru diperlukan, ditahan atau tidak," tegas Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Setia, Kepala Satuan Operasional (Kasatops) II Direskrim Polda NTB, yang ikut menggerebek di lapangan, Sabtu (2/4) siang.
Data di Unit Industri dan Perdagangan menyebutkan, untuk menggerebek ribuan liter minyak tanah itu, polisi telah melakukan penyelidikan sekitar satu minggu. Awalnya polisi menyelidiki Toko Sumber Harta di salah satu pertokoan di Pasar Gunungsari, yang tercatat sebagai salah satu pengecer minyak tanah.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata toko tersebut menyimpan minyak tanah yang diletakkan di rumahnya. Benar juga, setelah dicek di rumah tersebut, di sana ditemukan dua tangki dan 10 drum minyak tanah. Penyimpanan yang tidak sesuai dengan izin pengecer
itu, dianggap polisi menyalahi aturan. "Jelas masuk kategori sebagai penimbun," tegasnya.
Tersangka, lanjut Agung, bisa dijerat UU No 22/2001
terutama pasal 55 tentang peraturan minyak dan gas
bumi. Mereka bisa dikurung dengan penjara maksimal enam
tahun atau denda material maksimal Rp 6 miliar.
Selain itu, harga eceran minyak tanah yang dijual
pun, tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Gubernur NTB pada 2003, yaitu maksimal Rp 900 per
liternya. Tapi, mereka menjual eceran dengan harga
dari Rp 1.300 hingga Rp 1.400 per kilogram. "Jelas ini
melenceng jauh," imbuh Agung.
Survai harga minyak tanah eceran itu, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum penggerebekan. Polisi juga sudah mengantongi bukti-bukti pengakuan masyarakat atas harga eceran yang dijual tersangka.
Dirga, salah seorang dari tersangka membantah jika
dirinya menjual minyak tanah dengan harga di atas HET
Gubernur NTB. Dia menjual dengan harga standar dengan
hitungan, ongkos transportasi dan sejenisnya. Selain itu, Dirga juga mengaku pernah minta izin untuk penyimpanan minyak tanah. Permintaan izin itu sudah dilakukan selama empat tahun tapi hingga kini, izin tersebut tidak juga keluar. "Tapi kita tidak tahu prosedur minta izinnya harus kemana," tandasnya tanpa menyebutkan rinci ke lembaga mana izinya ditujukan.
Selama ini, harga minyak tanah di NTB, memang
cenderung labil. Sekarang ini rata-rata harga eceran
di pasaran, seperti di Kota Mataram telah mencapai Rp
1.200-Rp 1.250 per liternya. Pihak Pertamina Depo
Ampenan, Mataram, masih mendapatkan jatah kiriman
sebesar 300 kilo liter perhari untuk pulau Lombok.
Tapi jumlah itu kabarnya masih terus berkurang. Pihak
Pertamina menduga, kekurangan minyak tanah di pasaran
diduga ada permainan. Makanya, untuk mengungkap kasus
penimbunan itu, polisi minta bantuan polisi.
Sujatmiko
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Operasi pasar minyak tanah oleh Pertamina di Pondok Bambu, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 31D/339/2000; 20001123].](/hg/photostock/2005/03/24/s_31d33907_high_thumb.jpg) |
![Operasi pasar minyak tanah oleh Pertamina di Pondok Bambu, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 31D/339/2000; 20001123].](/hg/photostock/2005/03/24/s_31d33903_high_thumb.jpg) |
| Operasi Pasar Minyak Tanah
|
|
| Operasi Pasar Minyak Tanah
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|