Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara Barat

Polisi Gerebek Penimbun Puluhan Ribu Liter Minyak Tanah
Sabtu, 02 April 2005 | 18:34 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram: Direktorat Reserse Kriminalitas Polda Nusa Tenggara Barat berhasil
menggerebek tiga tersangka pelaku penimbun minyak tanah di kawasan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (2/4) siang. Polisi juga masih mengincar sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar ini.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil menyita
sedikitnya dua tangki minyak tanah yang masing-masing
berkapasitas 5.000 liter atau total 10.000 liter. Itu
belum termasuk 10 drum juga berisi minyak tanah.

Selain itu, tiga orang, yaitu I Md Sudirga, Q Wyn
Sutina, dan I Nym Murniati, diperiksa Unit Industri dan Perdagangan (Undag) Direktorat Reserse dan Kriminalitas Polda NTB.

Selain memeriksa dan menyita minyak tanah, polisi telah memberi tanda berupa garis polisi di lokasi penimbunan di rumah I Md Sudirga, di dekat pasar Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Meskipun tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka,
tapi Polda NTB belum menahan mereka. "Untuk sementara belum kita tahan. Nanti mungkin setelah ada pemeriksaan, baru diperlukan, ditahan atau tidak," tegas Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Setia, Kepala Satuan Operasional (Kasatops) II Direskrim Polda NTB, yang ikut menggerebek di lapangan, Sabtu (2/4) siang.

Data di Unit Industri dan Perdagangan menyebutkan, untuk menggerebek ribuan liter minyak tanah itu, polisi telah melakukan penyelidikan sekitar satu minggu. Awalnya polisi menyelidiki Toko Sumber Harta di salah satu pertokoan di Pasar Gunungsari, yang tercatat sebagai salah satu pengecer minyak tanah.

Namun, setelah ditelusuri, ternyata toko tersebut menyimpan minyak tanah yang diletakkan di rumahnya. Benar juga, setelah dicek di rumah tersebut, di sana ditemukan dua tangki dan 10 drum minyak tanah. Penyimpanan yang tidak sesuai dengan izin pengecer
itu, dianggap polisi menyalahi aturan. "Jelas masuk kategori sebagai penimbun," tegasnya.

Tersangka, lanjut Agung, bisa dijerat UU No 22/2001
terutama pasal 55 tentang peraturan minyak dan gas
bumi. Mereka bisa dikurung dengan penjara maksimal enam
tahun atau denda material maksimal Rp 6 miliar.

Selain itu, harga eceran minyak tanah yang dijual
pun, tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Gubernur NTB pada 2003, yaitu maksimal Rp 900 per
liternya. Tapi, mereka menjual eceran dengan harga
dari Rp 1.300 hingga Rp 1.400 per kilogram. "Jelas ini
melenceng jauh," imbuh Agung.

Survai harga minyak tanah eceran itu, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum penggerebekan. Polisi juga sudah mengantongi bukti-bukti pengakuan masyarakat atas harga eceran yang dijual tersangka.

Dirga, salah seorang dari tersangka membantah jika
dirinya menjual minyak tanah dengan harga di atas HET
Gubernur NTB. Dia menjual dengan harga standar dengan
hitungan, ongkos transportasi dan sejenisnya. Selain itu, Dirga juga mengaku pernah minta izin untuk penyimpanan minyak tanah. Permintaan izin itu sudah dilakukan selama empat tahun tapi hingga kini, izin tersebut tidak juga keluar. "Tapi kita tidak tahu prosedur minta izinnya harus kemana," tandasnya tanpa menyebutkan rinci ke lembaga mana izinya ditujukan.

Selama ini, harga minyak tanah di NTB, memang
cenderung labil. Sekarang ini rata-rata harga eceran
di pasaran, seperti di Kota Mataram telah mencapai Rp
1.200-Rp 1.250 per liternya. Pihak Pertamina Depo
Ampenan, Mataram, masih mendapatkan jatah kiriman
sebesar 300 kilo liter perhari untuk pulau Lombok.
Tapi jumlah itu kabarnya masih terus berkurang. Pihak
Pertamina menduga, kekurangan minyak tanah di pasaran
diduga ada permainan. Makanya, untuk mengungkap kasus
penimbunan itu, polisi minta bantuan polisi.

Sujatmiko




Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Operasi pasar minyak tanah oleh Pertamina di Pondok Bambu, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 31D/339/2000; 20001123]. Operasi pasar minyak tanah oleh Pertamina di Pondok Bambu, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 31D/339/2000; 20001123].
Operasi Pasar Minyak Tanah
Operasi Pasar Minyak Tanah
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Empat SPBU Di Banten Ditutup
BBM Naik Warga Miskin bertambah
Presiden Yudhoyono Bantah Pernyataan Megawati
Polisi Tetap Segel SPBU Pengoplos BBM
Pertamina Naikkan Produksi 2005
Deregulasi dan Pajak Harus Digenjot
Pengusaha Kapal Penyeberangan di Merak Terancam Bangkrut
Polisi Menangkap Pengoplos 60 Ton BBM
Depdiknas Masih Pikirkan Alokasi Dana Kompensasi BBM
Anggota DPR yang Mogok Makan Dilarikan ke Rumah Sakit
> selengkapnya...


Referensi

Inpres No. 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan Pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak.
Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data