Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara

Keluarga Tersangka Korupsi Akan Gugat Kejaksaan NTB Rp 500 Miliar
Jum'at, 01 April 2005 | 12:07 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Ketua DPD Golkar Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wiratmaja akan menggugat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 500 miliar. Gugatan ini diajukan atas meninggalnya bekas anggota DPRD NTB Lalu Artawa, 65 tahun, di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Kamis (31/3) pagi.

Dalam pernyataan berjudul Kejaksaan Tinggi NTB Melakukan Pelanggaran Hukum, yang ditandatangani Lalu Wiratmaja alias Lalu Ngoh atas nama keluarga Lalu Artawa, disebutkan bahwa secara tidak langsung kejaksaan menghilangkan nyawa dengan cara memaksakan jawaban yang sesuai dengan keinginan jaksa. “Ini melakukan tekanan psikologis dengan cara penahanan tiba-tiba dan pengarahan sembilan orang tersangka dengan secara tidak santun dan provokatif,” ujar Ngoh dalam pernyataan tertulis yang dibagikan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut dibagikan oleh seorang pejabat Pemerintah Provinsi NTB saat acara Yasinan untuk almarhum Lalu Artawa di Pendopo Gubernur, Kamis (31/3) malam. Hadir pula Gubernur NTB Lalu Serinata, serta para tokoh agama seperti Tuan Guru Haji Safwan Hakim, Achmad Suparlan, Siti Maryam Rachmad, Lalu Mudjitahid, dan Israil.

Dalam pernyataan tersebut, Ngoh menilai Kejaksaan Tinggi NTB tidak melakukan perawatan Artawa sebagaimana mestinya, padahal yang bersangkutan diketahui menderita penyakit berat. Apalagi, Gubernur dan berbagai pihak telah minta agar tiga orang yang sakit dan usia lanjut ditangguhkan penahanannya dengan jaminan pribadi gubernur dan pimpinan partai politik. Namun, jaksa tetap menahannya.

Karena itu, Ngoh minta pertanggungjawaban Kejaksaan Tinggi NTB atas meninggalnya Lalu Artawa di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, dengan dimuat di koran nasional Kompas, Republika, dan Jawa Pos, serta koran lokal Lombok Post, NTB Post dan Bali Post selama 10 hari. Ngoh juga minta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan diminta polisi mengusut tuntas sebab meninggalnya Artawa.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Achmad Zaenal Arifin mempersilakan Lalu Ngoh menggugatnya. “Silakan saja. Tentu kami akan menghadapinya. Namun, hendaknya dipikir,” kata Zaenal. (Supriyantho Khafid)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bekas Anggota DPRD NTB Meninggal di Tahanan
Efek Domino Kasus Korupsi di NTB
Temuan BPK Akan Dibahas
Penahanan Bupati Blitar Imam Muhadi Dipindah Ke Blitar
BPK Temukan Penyelewengan DPRD Kota Bogor
Warga Bengkulu Merasa Kehilangan Jaksa Rusdi Taher
Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi
Kejaksaan Segera Memeriksa Ketua DPRD Lamandau
Penanganan Dugaan Korupsi Tanah Karangsari Tak Jelas
DPRD Minta Kapolda Klarifikasi Status Hukum Gubernur NTT
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data