|
Nusa Tenggara
Keluarga Tersangka Korupsi Akan Gugat Kejaksaan NTB Rp 500 Miliar
Jum'at, 01 April 2005 | 12:07 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Ketua DPD Golkar Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wiratmaja akan menggugat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 500 miliar. Gugatan ini diajukan atas meninggalnya bekas anggota DPRD NTB Lalu Artawa, 65 tahun, di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Kamis (31/3) pagi.
Dalam pernyataan berjudul Kejaksaan Tinggi NTB Melakukan Pelanggaran Hukum, yang ditandatangani Lalu Wiratmaja alias Lalu Ngoh atas nama keluarga Lalu Artawa, disebutkan bahwa secara tidak langsung kejaksaan menghilangkan nyawa dengan cara memaksakan jawaban yang sesuai dengan keinginan jaksa. “Ini melakukan tekanan psikologis dengan cara penahanan tiba-tiba dan pengarahan sembilan orang tersangka dengan secara tidak santun dan provokatif,” ujar Ngoh dalam pernyataan tertulis yang dibagikan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut dibagikan oleh seorang pejabat Pemerintah Provinsi NTB saat acara Yasinan untuk almarhum Lalu Artawa di Pendopo Gubernur, Kamis (31/3) malam. Hadir pula Gubernur NTB Lalu Serinata, serta para tokoh agama seperti Tuan Guru Haji Safwan Hakim, Achmad Suparlan, Siti Maryam Rachmad, Lalu Mudjitahid, dan Israil.
Dalam pernyataan tersebut, Ngoh menilai Kejaksaan Tinggi NTB tidak melakukan perawatan Artawa sebagaimana mestinya, padahal yang bersangkutan diketahui menderita penyakit berat. Apalagi, Gubernur dan berbagai pihak telah minta agar tiga orang yang sakit dan usia lanjut ditangguhkan penahanannya dengan jaminan pribadi gubernur dan pimpinan partai politik. Namun, jaksa tetap menahannya.
Karena itu, Ngoh minta pertanggungjawaban Kejaksaan Tinggi NTB atas meninggalnya Lalu Artawa di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, dengan dimuat di koran nasional Kompas, Republika, dan Jawa Pos, serta koran lokal Lombok Post, NTB Post dan Bali Post selama 10 hari. Ngoh juga minta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan diminta polisi mengusut tuntas sebab meninggalnya Artawa.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Achmad Zaenal Arifin mempersilakan Lalu Ngoh menggugatnya. “Silakan saja. Tentu kami akan menghadapinya. Namun, hendaknya dipikir,” kata Zaenal. (Supriyantho Khafid)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|