Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara Timur

Gubernur NTT Ijinkan Polisi Periksa DPRD
Senin, 14 Maret 2005 | 16:14 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang:Gubernur Nusa Tenggara Timur, Piet A Tallo kembali mengeluarkan ijin kepada aparat kepolisian untuk mememeriksa pimpinan DPRD Kota Kupang Dominggus Bolla, dua wakil dan enam anggota DPRD lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang kegiatan operasional Setda Kota Kupang senilai Rp 3 miliar.

Bolla, bekas anggota DPRD dari Fraksi TNI/Polri, terpilih kembali menjadi anggota DPRD periode 2004-2009 melalui Partai Golkar, bersama 28 anggota DPRD periode 1999-2004 diduga terlibat korupsi seteleh menerima dana operasional dari pos anggaran Setda Kota Kupang sebesar Rp 100 juta per orang. Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Yos Mamulak, Gubernur NTT mengeluarkan ijin pemeriksaan sejak 10 maret 2005 dan mempersilahkan aparat penyidik Polisi Resort Kota Kupang untuk melakukan tindakan kepolisian. "Gubernur langsung menindaklanjuti permintaan Kapolda NTT Brigjen Pol. Edward Aritonang untuk memeriksa para anggota Dewan itu. Silahkan aparat kepolsian melakukan pemeriksaan atau penyidikan,"kata Mamulak.

Sebelumnya, Kepala Polisi Resort Kota Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Nugroho telah menetapkan 29 mantan anggota DPRD Kota Kupang sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam koorupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain 29 mantan anggota DPRD, dua pejabat pemerintah di lingkungan Setda Kota Kupang turut ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemeriksaan terhadap Walikota Kupang Semuel Khristian Lerik sebagai saksi dalam kasus yang sama masih menunggu ijin presiden.

Jems de Fortuna

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Korupsi di Suku Dinas Pertamanan Segera Diadili
Tersangka Kasus Suap Monsanto 45 Orang
Kejati Banten Teliti Dugaan Korupsi di PT ASDP Merak
Eselon I yang Korup Dibersihkan
Polisi Periksa Mantan Ketua DPRD Terkait Korupsi Rp 12 Miliar
Tiga Anggota DPRD Bandar Lampung Divonis 1,6 Tahun Penjara
Bupati Temanggung Resmi Jadi Tersangka
Puteh Dituntut 8 Tahun Penjara
Organda DKI Ajukan Kenaikan Tarif Senin Depan
Pengelola Trans Jakarta Bahas Tarif Busway Berdasar Jarak
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Gratis BBM Setahun dari Chevrolet
Adu Mahir Observasi Bintang
Toyota Turunkan Target 2009
Polisi Jawa Barat Ingatkan Pelaku Pembajakan
Ketinggian Pohon Punya Batas

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data