Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kupang

DPRD Minta Kapolda Klarifikasi Status Hukum Gubernur NTT
Rabu, 09 Maret 2005 | 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:DPRD Nusa Tenggara Timur meminta polisi memperjelas status hukum Gubernur Piet A. Tallo yang masih belum jelas, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana kesehatan tahun anggaran 2002-2003, senilai Rp 15 miliar. Dalam kasus ini, Tallo yang belum mengantongi izin pemeriksaan dari presiden sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tim penyidik kepolisian tidak pernah melakukan pemeriksaan.

Ketua DPRD NTT Melkianus Adoe mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Polda Brigjen Pol. Edward Aritonang untuk memberikan klarifikasi. “Mengapa Tallo pernah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belakangan status hukumnya menjadi saksi dengan alasan ijin pemeriksaan belum ada,” katanya, Rabu (9/3) di Kupang.

Aritonang, dalam penjelasannya dihadapan peserta diskusi membedah korupsi yang digelar Perkumpulan Inisiatif Masyarakat NTT di Kupang, Selasa (8/3) malam mengatakan, Tallo belum pernah ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan mantan Kapolresta Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi Viktor Simanjuntak, yang telah menetapkan Tallo sebagai tersangka pada awal 2003.

Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana kesehatan itu diduga melibatkan beberapa mantan anggota DPRD juga. Bahkan, beberapa orang pengelola proyek sudah ditahan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan NTT, Karel Yani Mbuik sempat ditahan selama satu malam di Mapolresta Kupang, dan hingga kini masih berstatus tersangka.

l jems de fortuna


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Periksa Mantan Ketua DPRD Terkait Korupsi Rp 12 Miliar
Tiga Anggota DPRD Bandar Lampung Divonis 1,6 Tahun Penjara
PAN Pecat Dua Anggotanya di DPRD
Pengamanan Sidang Kasus Korupsi Bupati Blitar Rp 85 Juta
Bupati Temanggung Tak Hadiri Panggilan Polisi
Tersangka Korupsi DPRD Depok Diserahkan ke Kejati
Besok Polisi Serahkan 17 Tersangka Korupsi DPRD Depok
Kejati Usut Keterlibatan Wagub Banten dalam Kasus Korupsi
Kajati Jatim Meminta Jaksa Tepat Gunakan PP dalam Jerat Kasus Korupsi
Mantan Ketua DPRD Jepara Tersangka Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Mozaik Kisah Perjalanan Gaghana
Jazz, Enak dan Nyaman buat Ngebut
'Selamatkan Dunia, Kurangi Makan Daging'  
Berlabuh di Kahyangan, Mencicipi Wisata Sumbawa
Wayne Rooney Kecanduan PlayStation

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data