Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara Timur

Celah Timor dan Pulau Pasir Juga Rawan Sengketa
Selasa, 08 Maret 2005 | 15:36 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang: Pemerintah pusat diminta serius menangani masalah garis batas maritim di Celah Timor dan Pulau Pasir karena akan kawasan tersebut rawan timbulkan sengketa. Karena itu perlu ada pembicaraan trilateral antara Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor serta meratifikasi perjanjian kerjasama eksplorasi minyak dan gas bumi di tiga zona eksplorasi di wilayah itu.

Desakan ini disampaikan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanone, melalui siaran pers, Selasa (8/3). Yayasan ini, tidak ingin masalah Celah Timor dan Pulau Pasir menjadi sengketa seperti Ambalat, atau bahkan berhasil diklaim negara lain, seperti Sipadan-Ligitan.

Menurut Yayasan, pemerintah pusat terkesan tidak memperdulikan wilayah maritim laut di Celah Timor yang kaya akan sumber daya alam dan seolah-olah menyerah kepada Australia dan Timor Leste untuk mengambil alih sebagian dari wilayah laut Indonesia itu. "Mengapa dalam kasus Ambalat pemerintah mengerahkan pasukan, tapi Celah Timor yang sudah lama dibicarakan, didiamkan dan seolah-olah tidak ada persoalan disana," katanya.

Karena itu, Komisi I DPR RI dan pemerintah harus segera melakukan berbagai upaya diplomasi maupun jalur hukum untuk mendapatkan kembali hak bangsa yang telah dicaplok oleh Australia dan Timor Leste.

Klaim atas Celah Timor dan gugusan Pulau Pasir serta sikap diam Indonesia, lanjut Tanoni, bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law in Sea atau UNCLOS 1982). Akibatnya, 85 persen wilayah laut Timor Indonesia menjadi bagian Australia. "Penetapan hak kepemilikan atas Celah Timor yang berlaku saat ini tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum karena dalam UNCLOS 1982 dikatakan bila jarak dua negara kurang dari 400 mil laut maka yang digunakan adalah median line. Dalam kenyataanya jarak antara Australia, Timor Leste dan Indonesia kurang dari 400 mil sehingga sepatutnya Indonesia harus mendapat hak yang sama di Laut Timor," lanjutnya.

Jems de Fortuna

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219]. Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur mendengarkan vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003.  Majelis hakim menvonis dirinya tiga tahun penjara. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224].
M Noer Muis dan Eurico Guterres
Hulman Gultom di PN Jakpus
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemuda Muhammadiyah Tolak Sengketa Ambalat Dibawa ke Mahkamah Internasional
Empat Helai Bendera Malaysia Dibakar
BKSAP DPR RI akan Kunjungi Malaysia
KSAD: TNI AD Siap Dikirim ke Ambalat
Komisi I DPR akan Berunjuk Rasa Menetang Malaysia
KSAD: Kostrad Siap Hadapi Segala Upaya Usik Kedaulatan
Fauzan : Ada Teror Paska Vonis Baasyir Cuma Isu
Syafii Maarif : Pengadilan Baasyir di Bawah Bayang-bayang AS
Anggota DPR: Kalau Perlu, Pemerintah Tembak Kapal Malaysia
Pemerintah Masih Kompromi Tangani Kasus Ambalat
> selengkapnya...


Referensi

UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 Tentang Referendum
UU Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI-Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Website

Departemen Pertahanan
Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
Wiranto
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data