Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara Barat

Ketua KPU Akui Banyak KPUD Meminta Penundaan Pilkada
Senin, 21 Pebruari 2005 | 13:47 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Syamsuddin mengakui adanya permintaan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) untuk dilakukannya penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Alasan utamanya adalah masalah waktu yang terlalu singkat dan masalah dana.

"Macam-macam kesulitan daerah. Ada yang menunggu APBN, ada juga daerah tidak memiliki kemampuan membiayai," ujar Nazaruddin, seusai acara pelantikan Sekretaris KPU Nusa Tenggara Barat, Muhammad Nur, Senin (21/2).

Sebenarnya, kata Nazaruddin, pihaknya pernah mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dilakukan pada bulan September 2005. Penundaan ini diperlukan agar semua pihak yang berkepentingan memiliki cukup waktu untuk persiapan. Tetapi, tambah ketua KPU ini, pemerintah berskukug akan melangsungkan pilkada pada Juni mendatang.

Nazaruddin memahami kesulitan yang harus dihadapi KPUD dalam pelaksanaan pilkada mendatang. KPUD hanya punya waktu kurang dari 120 hari atau empat bulan untuk mempersiapkan pemilihan. Padahal waktu yang nyaman untuk persiapan dalam perhitungan KPU adalah 180 hari atau enam bulan.

Kesulitan-kesulitan lainnya, kata Nazaruddin, belum adanya peraturan, tidak ada bimbingan terhadap KPU di daerah, dan belum dilakukannya pengangkatan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan setempat (PPS) yang juga perlu bimbingan.

Masalah logistik juga menjadi masalah besar. Selain itu, pemerintah juga belum melakukan pemutakhiran data penduduk. "Kalau yang dibuat KPU akhir 2003 lalu sudah ketinggalan 1,5 tahun. Perlu pemutakhiran untuk membuat data pemilih," katanya.

Belum lagi masalah masalah pembiayaan. Umumnya, kata Nazaruddin, pemerintah di daerah hanya menyediakan anggaran sekitar 10 persen dari kebutuhan. Padahal sampai saat ini, pemerintah hanya menjanjikan bantuan. Ini berarti bukan dana utama. Sehingga, menurut Nazaruddin, daerah tetap harus menanggulangi pembiyaan dengan APBD.

"Kalau tidak ada biaya cukup, jangan harap pilkada itu sukses," ucapnya.

Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Mahaly Fikri
menyatakan, di antara enam kabupaten dan kota se-Nusa
Tenggara Barat yang menyelenggarakan pilkada, hanya
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang menyediakan
anggaran yang memadai sebesar Rp 4,22 miliar. Jumlah
itu untuk kebutuhan pemilihan yang melibatkan 56.000 pemilih.

Sementara kota Mataram yang pemilihnya lebih
dari 300.000 orang, dana yang dialokasikan dari APBD mereka hanya Rp 2,5 miliar. Padahal total biaya mencapai sekitar Rp 8,2 miliar. Supriyantho Khafid

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Minimnya Anggaran Hambat Pilkada di Serang
KPUD di Jawa Tengah Tak Sanggup Penuhi Ketentuan Pilkada
Pilkada di Sumsel akan Dilaksanakan Serentak
Simple Majority Potensi Timbulkan Konflik
Pemilihan Kepala Daerah Baru Bisa Digelar Juli 2005
DPRD Pecat Wakil Bupati Bangkalan
Jelang Pilkada Wali Kota Depok: PAN dan PPP Buka Peluang Calon Luar Partai
PDIP Depok Incar Posisi Wakil Walikota
Pemerintah Anggarkan Rp 1,3 Triliun untuk Pemilihan Kepala Daerah
Presiden Minta Calon Kepala Daerah Tidak Melakukan Politik Uang
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ormas Islam Sumsel Minta SK Gubernur Soal Ahmadiyah Tak Dianulir.
Arus Balik Dari Purwokerto Tiket Kereta Habis
Pengamat: Keputusan Memecat Agus Condro Terlalu Cepat
Tiga Kecamatan di Pasuruan Kekurangan Air
Calon Legislator Perempuan Kota Probolinggo Tak Sampai 30 Persen

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data