Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara Barat

Perajin Mutiara NTB Sulit Datangkan Bibit Mutiara dari Luar Negeri
Rabu, 08 Desember 2004 | 12:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Para perajin mutiara asal Nusa Tenggara Barat, kesulitan mendatangkan cairan nukleus (bibit mutiara yang disuntikkan ke kerang) yang diimpor dari Luar Negeri. Jika pemerintah tidak segera membantu mereka, produksi mutiara-budidaya laut--asal NTB yang sudah dikenal kwalitasnya di Luar Negeri itu akan terpeganruh. Selain sulit mendapatkan cairan nucleus, perajin mutiara itu juga mengeluhkan biaya impor. Terutama jika bersinggungan dengan pihak Bea dan Cukai, dimana akan tetap dikenai bea masuk sebesar 10 hingga 15 persen.

"Para perajin itu mengaku keberatan," tegas Hadi Irfan Zahidi, Kepala Sub Dinas Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, , di kantor Gubernur
NTB, Rabu (8/12) siang. Mestinya, lanjut Hadi Irfan, biaya impor itu dihapuskan saja. Dia kemudian merujuk salah satu SK Menteri Keuangan, yang di antaranya mengatur soal dihapusnya bea masuk ke Indonesia. "Jika itu dihapus saya jamin perajin mutiara di NTB akan terus berkembang pesat," paparnya.

Selama ini, cairan nucleus, didatangkan dari Jepang,
yang yang selama ini dianggap punya teknologi tinggi
dalam bidang kerajinan mutiara. Selain itu nucleus
juga didatangkan dari Pulau Jawa. Jumlah kebutuhan
cairan nucleus ini, rata-rata 0,5-1 ton per bulannya.
Cairan tersebut dibutuhkan setiap musim pengembangbiakan atau sekitar enam bulan sekali.

Untuk pengembangan bubidaya mutiara laut, kebutuhan
cairan nucleus ini sangat vital. Cairan nucleus itu
disuntikkan ke kerang mutiara yang kemudian dipelihara
hingga mencapai umur panen-enam bulan.
Data di Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri
NTB menyebutkan, jumlah pengusaha mutiara yang
memiliki izin usaha di NTB sebanyak 30 perusahaan.
Dari jumlah itu, sekitar 20 pengusaha yang beroperasi.
Di antaranya, yang dimodali oleh Penanaman Modal
Asing, dari Jepang, yang berproduksi di Sekotong,
Kabupaten Lombok Barat. Sisanya, pengusaha mutiara
asal Jakarta, Surabaya, Bali dan dari NTB sendiri.
Lahan budidaya mutiara laut juga menyebar di Pantai
Nare, Tanjung Lombok Barat. Kemudian di perairan laut
di Lombok Timur, juga di perairan di Sumbawa Barat,
perairan di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

Munurut Hadi Irfan, produksi budidaya mutiara di NTB
dalam kurun lima tahun ini cukup tinggi. Angkanya
produksinya berfariatif. Namun, minimal tidak kurang
dari 10 miliar-15 milar per sekali panen. Tapi,
dirinya yakin, angka produksinya bisa di atas 100
miliar per tahunnya. Alasannya, karena para pengusaha
mutiara kerap tidak terbuka dengan Pemerintah Provinsi
NTB. Kemungkinan berkaitan dengan pajak daerah juga
untuk penghasilan Pendapatan Asli Daerah. "Logikanya,
mutiara itu kan barang kecil dan bisa dijinjing saat
naik pesawat terbang. Satu tas saja, nilainya bisa
mencapai Rp 1 miliar," imbuhnya.

Sujatmiko-- Tempo (Mataram)

Fototerkait
         
Grace Rumantir, ketika proses pembuatan Decobook hasil murni karya/ kreatifitasnya yang semula hobby bisa menjadi bisnis menggiurkan, Jakarta, 07 Mei 2004. [TEMPO/ Usman Iskandar; K21A/150/04; 20040507] Pengusaha lilin hias, Purnamasari Luisa Buida, di Bintaro, Tangerang, Banten, 24 Mei 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040524]
Grace Rumantir
Purnamasari Luisa Buida

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kadin Jakarta Optimis Terhadap Pemerintahan Yudhoyono
Mandiri Harapkan Pemerintah Izinkan Hapus Tagih Tahun Ini
Diskon Utang BPPN Hanya untuk UKM
UKM Sumbang 56,7 Persen Total PDB
Menteri KUKM Serahkan Dana Bergulir Koperasi ke BPD
Menperindag Serahkan Bantuan ke Ponpes Darunnajah
Pemerintah Diminta Mendesain Program Kongkret UKM
Presiden Buka Pameran Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Industri Mebel di Jateng Terancam Gulung Tikar
Pembentukan Gabungan Peternak Ayam Nasional Tidak Politis
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
> selengkapnya...

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk13 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data