|
Nusa Tenggara Barat
TKI yang Mendapat Amnesti Tuntut Ongkos Pulang
Senin, 22 November 2004 | 12:10 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram: Selama lebaran, sejumlah 196 orang TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memperoleh pengampunan (amnesti) dari Pemerintah Malaysia telah tiba di Lombok.
Kepulangan mereka dianggap menyulitkan Dinas Tenaga Kerja NTB karena sebagai TKI ilegal yang mendapatkan amnesti sebenarnya memiliki ongkos untuk kembali ke tanah air. Mereka bahkan belanja oleh-oleh dalam tas-tas ukuran besar yang mereka bawa. Namun berdalih tidak punya uang, mereka marah-marah minta ongkos kepada petugas Dinas Tenaga Kerja NTB. Demikian diceritakan Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB Sirojul Munir kepada Tempo, Senin (22/11).
Secara berturut-turut yang tiba di Mataram, Senin (15/11) sebanyak 26 orang. Kamis (18/11) malam sejumlah 160 orang dan terakhir Ahad (21/11) juga ada 10 orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB Sirojul Munir mengatakan kesulitannya membantu semua TKI yang pulang. "Dananya terbatas untuk memberikan ongkos ke kampungnya. Semestinya yang amnesti punya uang semua," ujar Sirojul melalui telepon selulernya.
Yang merepotkan Dinas Tenaga Kerja NTB utamanya kepulangan 160 orang yang semula menunpang kapal TNI AL dari Malaysia yang tiba di Surabaya Rabu (17/11) pukul 17.45 WIB. Setelah sebelumnya diberitahu posko pemulangan TKI di Surabaya, dikirimkan petugas ikut membantu menanganinya. Ternyata kemudian mereka minta tanggungan ongkos bus sebesar Rp.150 ribu per orang dari Surabaya. Tentu saja tidak bisa dipenuhi sepenuhnya. Akhirnya, menurut Kepala Sub Dinas Penempatan H Lalu Burhanudin, mereka menanggung Rp.100 ribu dan tambahan bantuan Rp.45 ribu ditanggung Dinas Tenaga Kerja NTB. Mereka tiba di Mataram Kamis (18/11) malam.
Padahal, kenyataannya kepulangan mereka ke rumah masing-masing di Lombok ada yang naik taksi atau mobil carteran. "Kalau pengampunan itu kan punya uang. Tapi dari pada terjadi masalah dengan staf saya, ya diberikan juga bantuan," katanya. Untuk mereka yang pulang ke kampungnya di Lombok diberikan per orang Rp.25 ribu.
Untuk biaya bantuan ongkos ke rumah masing-masing di Lombok dana yang diperoleh sangat terbatas yaitu dari dana dekonsentrasi sebanyak Rp.10 juta dan dari APBD sebesar Rp.25 juta.
Hingga Senin (22/11) pagi, jumlah TKI ilegal yang tercatat pulang sejak awal Januari 2004 mencapai 3.409 orang. Data tersebut berasal dari mereka yang datang minta ongkos pulang kampung dan kordinasi posko pemulangan TKI di Surabaya.
Supriyantho Khafid - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|