|
Nusa Tenggara Timur
PIAR Lapor Pemkot Kupang ke 30 Lembaga Anti Korupsi
Kamis, 11 November 2004 | 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang: Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi dana penyeimbang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang anggaran 2002-2003 senilai Rp 1,4 miliar oleh aparat penyelenggara Kota Kupang ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, kini Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) kembali melaporkan kasus yang sama ke 30 lembaga anti korupsi di Indonesia termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kejaksaan Agung RI.
Ke-30 lembaga tersebut terdiri dari 24 lembaga Gerakan Anti Korupsi Indonesia, Indonesian Coruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Forum Transpraransi Anggaran, IDEA Yokyakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami juga sudah menyampaikan dugaan korupsi tersebut ke Presiden SBY dan Kejaksaan Agung. Seluruh berkas dan data-data yang cukup akurat sudah dikirim dan kemungkinan reaksi dari presiden maupun kejaksaan segera disampaikan," kata Direktur PIAR Nusa Tenggara Timur, Sarah Lery Mbuik, kepada wartawan di Kupang, Kamis (11/11).
Menurutnya, sangat jelas bahwa dana penyeimbang yang disampaikan pemerintah Kota Kupang dalam laporan pertanggungjawaban tahunan terdapat selisih sebanyak Rp 1,4 miliar dan masyarakat telah mengetahuinya. "Laporan yang disampaikan ke 30 lembaga anti korupsi di Indonesia semata-mata untuk membuktikan sebenarnya ada dugaan manipulasi," tambahnya.
Sementara itu, menanggapi laporan Walikota Kupang, Semual Kristian Lerik ke Kepolisian Resort Kota Kupang, Rabu (10/11) bahwa PIAR telah mencemarkan nama baik atas dirinya selaku pejabat publik, kuasa hukum PIAR, Ricky Kuson Raka mengatakan pihaknya siap meladeni. "Tindakan PIAR yang membongkar aib pejabat pemerintah dilindungi oleh undang-undang. Tidak ada pembohongan publik karena hasil temuan yang disampaikan merupakan fakta dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Ricky.
Menurutnya, sikap kritis PIAR yang memberikan kontrol sosial kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31/2000 junto Undang-Undang Nomor 20/2000 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Peraturan Pemerintah Nomor 68/1999 tentang Tata Cara pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaran Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2000 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Polisi Resort Kota Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Nugroho, yang dihubungi terpisah, mengaku telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik Walikota Kupang, Semuel Kristian Lerik. "Walikota dan pengacara sudah menyampaikan laporan secara lisan, Rabu siang," kata Nugroho.
Sebelumnya, PIAR secara resmi melaporkan penyelenggara pemerintah Kota Kupang ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam kasus dugaan penggelapan dana penyeimbang (kontijensi) APBD 2002-2003, senilai Rp 1.4 miliar lebih dari total dana yang diterima dari pemerintah pusat.
Pengaduan itu dilakukan, menyusul hasil kajian kritis dan temuan bersama Indonesian Coruption Watch (ICW).
Laporan yang disampaikan, mendapat respon positif dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dengan dibentuknya tim khusus untuk melakukan penyidikan.
Jems de Fortuna - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|