|
Nusa Tenggara Timur
Walikota Kupang Diduga Korupsi Rp 1,4 miliar Diadukan ke Kejaksaan.
Selasa, 09 November 2004 | 14:35 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur melaporkan Walikota Kupang, Semuel Kristian Lerik ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Semuel dalam kasus dugaan penggelapan dana penyeimbang (kontijensi) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002-2003, senilai Rp 1,4 miliar.
Menurut Direktur Eksekutif PIAR, Sarah Lery Mbuik, yang dihubungi di Kupang, Selasa (9/11, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan terhadap APBD Kota Kupang didapatkan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana kontijensi. Di duga ada penyalahgunaan keuangan negara dan kemungkinan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat daerah.
Menurutnya, total dana kontijensi yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp14.861.811.000. Dalam realisasinya, total dana yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Kupang hanya Rp14.703.309.750. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaan Walikota Kupang pada penutupan tahun anggaran, dana kontijensi yang dilaporkan hanya sebesar Rp13.373.948.000 atau terjadi selisih kurang Rp 1,4 miliar. “Dana sebesar Rp1,4 miliar lebih ini dikemanakan? Pemerintah Kota Kupang harus memberikan pertanggungjawaban,” kata Mbuik.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Rudi Prajitno, mengaku telah menerima laporan dugaan penyelewengan dana kontijensi dari PIAR sejak Senin (8/9) lalu. “Saya sudah keluarkan disposisi agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” kata Rudi, yang meminta PIAR untuk membantu memberikan data-data akurat berkaitan dengan dugaan korupsi dana kontijensi ini.
Walikota Kupang, Semuel Kristian Lerik, membantah tudingan tersebut, dengan mengatakan bahwa PIAR telah menyampaikan informasi bohong kepada masyarakat. Bahkan Lerik mengancam akan melaporkan Direktur Eksekutif PIAR ke kepolisian. “Tidak benar pejabat pemerintah Kota Kupang menggelapkan dana kontijensi sebesar Rp1,4 miliar. Itu kabar bohong. Saya akan laporkan direkturnya ke kepolisian,” kata Walikota Kupang.
Pengaduan PIAR itu dilakukan, setelah hasil kajian kritis dan temuan yang dilakukan bersama Indonesian Coruption Watch.
Jem's de Fortuna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|