|
NTB
Gubernur dan Ketua DPRD NTB Jadi Tersangka Korupsi APBD
Kamis, 09 September 2004 | 16:49 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akhirnya mengirimkan surat izin ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa 11 dari 18 anggota Panitia Anggaran DPRD NTB periode 1999-2004 sebagai tersangka. Dari 18 orang itu, terdapat nama Gubernur NTB, Lalu Serinata dan Ketua DPRD NTB Sunardi Ayub dan beberapa orang Wakil Ketua DPRD NTB.
Dari 18 anggota panitia anggaran itu, kejaksaan menjadikan tersangka atas kasus penyimpangan dana APBD NTB tahun 2001 dan tahun 2004 senilai Rp 24 miliar. Keterlibatan orang penting di Pemprov NTB itu, karena sebelum terpilih menjadi Gubernur NTB Agustus 2003, pernah tercatat sebagai Ketua DPRD NTB.
Nama-nama lain, yaitu tiga Wakil Ketua DPRD NTB atas nama Rachmat Hidayat, Abdul Kappi dan Abdurrachim. Sedangkan tersangka lainnya, Ali Ahmad, Abu Bakar Muchdi, Lalu Mustaqim, Ahmad Taqiuddin Mansyur, Lalu Kushardi Angrat, I Gusti Komang Padang, KH Anwar MZ (kini terpilih menjadi anggota DPR RI dari PPP), A Hafid, Mahdan, Lalu Komala, Lalu Artawa, Mahdar dan Lamidjan.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati NTB I Ketut Parwata Kusuma, alasan baru baru 11 orang dan bukannya 18 orang yang dimintakan izin ke Presiden sebagai tersangka. Alasannya, sisanya 8 orang, akan menyusul berikutnya tapi statusnya tetap sebagai tersangka. "Nanti menyusul," tegasnya, di kantor Kejati NTB, di Mataram.
Kasus dugaan korupsi ini memang membuat suasana pemerintahan di NTB, lebih tegang. Sejumlah pejabat penting agak tertutup. Wakil Kepala Kejati NTB, Soekarno Purwowidagdo, yang biasanya terbuka soal penanganan kasus korupsi di DPRD tapi kini berbalik. "Belum ada perkembangan. Keterangan masih sama," tegasnya singkat. Gubernur NTB pun mengelak ketika ditanya kasus ini. "Saya masih sibuk," katanya beberapa hari lalu.
Kasus penyimpangan dana APBD NTB muncul dua bulan lalu. Pihak Kejati NTB mengaku mendapat laporan dari beberapa LSM di Mataram. Penyimpangan dana yang ditemukan senilai Rp 24 miliar. Dengan rincian, untuk dana APBD tahun 2001 sebanyak Rp 8 miliar dan APBD tahun 2002 sebanyak Rp 16 miliar. Namun ada versi lain dari Somasi-LSM di Mataram-menyebutkan, jumlah penyimpangan dana APBD mencapai Rp 32 miliar lebih. Penyimpangan dana itu, di antaranya pada pos-pos dana kehormatan, juga dana pendukung dan penunjang kegiatan dewan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka 18 orang anggota pangar itu, Kejati NTB juga telah memeriksa sedikitnya 6 orang. Mereka terdiri, tiga orang di bagian Sekretaris Dewan, Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara DPRD NTB, serta beberapa orang dari bagian keuangan Provinsi NTB.
Sujatmiko - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|