|
Nusa Tenggara Timur
18 Bintara Dikurung Enam Hari
Kamis, 20 Mei 2004 | 13:24 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:Komisi Pelanggaran Disiplin Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama enam hari terhadap 18 bintara Polres Manggarai dalam kasus penembakan yang menewaskan enam warga sipil saat melakukan aksi damai di Mapolres setempat bulan Maret lalu.
Kepala Urusan Penerangan Umum Polda NTT, Inspektur Satu (Iptu) Chusnul Waton, yang dihubungi di Kupang, Kamis (19/5) usai persidangan mengatakan, dua dari 18 bintara, masing-masing Bripda Tausius Tanus dan Brigadir Piter Jhon R. dikenai dua hukuman, yakni dikurung dalam ruangan khusus selama enam hari dan penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan.
Kedua bintara ini saat kejadian sementara melaksanakan tugas di bagian logistik (gudang senjata). Keduanya bersama dengan 16 bintara lainnya membuka gudang dan amunisi secara paksa kemudian mengambil beberapa pucuk senjata dengan alasan untuk membela diri tanpa izin dari atasan.
"Mereka didakwa melakukan pelanggaran tindak disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan peraturan perundang-undangan dan kedinasan lainnya karena menggunakan senjata api laras panjang tanpa izin dan sepengetahuan atasan," kata Waton.
Sementara satu orang bintara yang turut disidangkan divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pelanggaran disiplin. 16 bintara yang dikenai hukuman kurungan selama enam hari yakni Bripda Handoko S., Bripda I Putu Eka, Bripda I Wayan Arta, Bripda Komang S., Bripda Marten KS, Bripda I Gusti Putu, Briptu Firman Nahar Y., Bripda Bambang Eko S., Bripda Winard GD, Bripda Gusman Irawan, Bripda I Dewa Gede Veda, Bripda I Putu Artawa, Briptu J. Cornelis, Briptu Simson Bong dan Bripda Janes Malenhi.
Sebelumnya mantan Kapolres Manggarai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boni Tompoi dijatuhi hukuman dibebastugaskan dari jabatan kapolres, sementara Kepala Bagian Operasi Ajun Komisaris Polisi Zainudin dan Kepala Urusan Bina Operasi Inspektur Dua I Wayan Bayu dikenai hukuman berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.
Sidang dipimpin Wakapolda NTT Komisaris Besar Polisi Arthur Damanik dibantu Inspektorat Pengawasan Daerah Komisaris Besar Polisi Yesaya Salean dan Direktur IPP Komisaris Besar Polisi Hendrik Jahi. Bertindak sebagai penuntut, Ajun Komisaris Polisi Palungan, Iptu I Putu Adiasha dan Aipda WP. Mahulete.
Kasus penembakan berawal dari kebijakan Bupati Anthon Bagul Dagur untuk membabat hutan kopi milik warga Colol, Kecamatan Pocoranakan. Sejak 2003 lalu, total hutan kopi yang dibabat mencapai 15 ribu hektare.
Bulan Maret lalu, sebanyak tujuh warga Colol diculik aparat keamanan saat menggali keladi di sekitar kawasan hutan kopi. Sekitar 400 warga yang mengetahui penculikan tersebut mendatangi Mapolres untuk menanyakan keberadaan tujuh saudara mereka. Namun, kehadiran mereka disambut dengan tembakan brutal hingga menewaskan enam orang dan mencederai 28 lainnya.
Mabes Polri dan Komnas HAM akhirnya menurunkan tim khusus untuk menginvestigasi kerusuhan tersebut.
Jem's de Fortuna - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|