Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa Tenggara Barat

Jenazah TKW Asal Lombok Terkatung-katung
Kamis, 20 Mei 2004 | 12:46 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Jenazah Seni Johan binti Durasif, 24 tahun, tenaga kerja wanita (TKW) asal Lombok, yang meninggal di Amman, Yordania, sudah lima bulan belum juga dikirim ke keluarganya.

Keterlambatan diduga karena kesalahan penulian alamat asal dan keluarga ditambah ketidakjelasan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tempatnya berangkat ke luar negeri.

Catatan di Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Barat, Seni Johan meninggal dunia pada pertengahan Desember 2003. Namun hingga kini penyebab kematian TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu belum jelas, apakah karena kecelakaan kerja atau sakit. "Belum jelas kematiannya," ujar seorang staf di Disnaker NTB, Kamis (20/5) siang.

Identitas Seni Johan sendiri telah diketahui. Wanita naas ini berasal dari Dusun Buwuh, Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Tapi ada perbedaan nama orang tuanya yang tercatat di keluarganya bernama Ruminah, sementara yang tercatat di paspor bernama Hanan binti Mansyur.

Namun perbedaan identitas orang tua TKW itu telah dicatat dan akan segera dikirimkan ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Sesuai permintaan pejabat di Jakarta, agar Dinas Tenaga Kerja NTB melengkapi kekurangan identitas almarhumah Seni Johan.

Sementara itu data dari Balai Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Mataram, NTB, menyebutkan, terkait dengan pengiriman jenazah Seni Johan, instansinya kini tinggal menunggu kabar dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Departemen Luar Negeri. Sebab, data-data soal kekurangan identitas berikut urusan menyangkut kepulangan jenazah telah diberitahukan.

"Kita tinggal menunggu kabar saja dari Departemen Luar Negeri. Sebab, masalah kepulangan ini juga telah dapat catatan dari Depnakertrans sebagai lembaga yang membiayai kepulangan," tegas Purnomo Rahardjo, Kepala BP2TKI Mataram, pada Tempo News Room, Kamis (20/5) siang.

Menurut Purnomo, kendala penyebab telatnya pengiriman karena BP2TKI kesulitan melacak PJTKI mana yang memberangkatkan almarhum Seni Johan sampai ke Yordania. Dia menduga bahwa TKW itu statusnya ilegal. Alasannya, selama ini tidak ada TKW asal Indonesia yang bekerja ke Yordania. "Makanya saya menduga TKW itu ilegal," imbuhnya.

Kendati berstatus ilegal, lanjut Purnomo, soal kepulangan tetap didanai oleh Depnakertrans juga. Alasannya, karena masih ada hubungannya dengan tenaga kerja. "Memang repot. Tapi itulah realitanya," imbuhnya.

Data di BP2TKI Mataram menyebutkan, kasus TKI/TKW yang meninggal di luar negeri, ada kecenderungan naik. Pada tahun 2002 jumlah TKI/TKW yang meninggal sebanyak 21 orang, sebagian besar bekerja di Malaysia. Tahun 2003 jumlah TKI/TKW yang meninggal sebanyak 32 orang, juga sebagian besar bekerja di Malaysia.

Data tahun 2004 terhitung Januari hingga Mei ini tercatat sudah 20 orang meninggal, termasuk di dalamnya adalah almarhumah Seni Johan. Rata-rata mereka meninggal karena sakit dan kecelakaan lalu-lintas.

Sujatmiko - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Staf DephanTerlibat Pengiriman TKI Illegal Dipecat
Karyawan PT Starwin Tetap Duduki Pabrik
PJTKI Dilaporkan ke Polisi
Jacob Nuwa Wea Kritik Pemerintah Singapura
Gugatan Class Action Karyawan PT DI Disidangkan
Karyawan PT Starwin Datangi P4P
ILO Kritik Indonesia
5.426 Perempuan di Banten Korban Kekerasan
Buruh Berdemonstrasi di DPR RI
Gabungan Organisasi Buruh Turun ke Jalan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
Kepres RI No. 59 Thn.2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
UU RI No. 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data