|
Mataram
Polda NTB Amankan Ratusan Batang Kayu Curian
Senin, 17 Mei 2004 | 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:Direktorat Reserse Polda NTB menangkap sedikitnya 199 batang kayu curian berikut satu orang pemiliknya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (15/5) sore. Kayu jenis sono keling yang diangkut dengan truk fuso itu, diduga dicuri dari kawasan kabun Wawo Lesu, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Rencananya kayu sono keling batang itu akan dikirim
ke Kabupaten Jember Jawa Timur. Namun, sebelum
berangkat dari Bima menuju ke Jember, pihak Polres
Bima telah mengetahui.
Oleh reserse Polres Bima, kemudian meminta bantuan ke reserse di Satuan Operasional (Satops) II, Direktorat Reserse Kriminalitas Polda NTB, untuk segera menangkap truk Nissan Diesel bernopol L 7456 F.
Penangkapan baru bisa dilakukan saat truk itu parkir di Pelabuhan Lembar dan bersiap-siap menyeberang dengan kapal menuju pelabuhan Padang Bai, Karang Asem, Bali.
Menurut Kepala Satops II, Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) I Dewa Putu Maningka Jaya, sebenarnya kayu
jenis sono keling itu telah diburu oleh reserse Polres
Bima.
Namun sebelum tertangkap, pemiliknya telah
mengirim ke Jember. Tapi baru sampai di perjalanan
kayu curian tersebut ditangkap polisi.
"Untuk sementara kayu kita sita berikut sopir, kenek
dan pemilik kayunya. Setelah kita sita disini
kemungkinan kayu akan kita kirim ke Polres Bima,"
tandas Maningka Jaya di kantornya, Senin (17/5) siang.
Sementara itu, Salim yang mengaku pemilik truk dan
kakak dari Ismail, tersangka pemilik kayu, membantah
bahwa kayu sono keling itu adalah hasil curian. Dia
menyebutkan dalam pengiriman kayu itu, telah membawa
dokumen kayu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
(SKSHH) bernomor seri: DD 0941548 tanggal (11/5) 2004
yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima.
"Tidak benar kayu ini hasil curian. Kita ada dokumen
suratnya kok," tegas Salim yang ditemui di Markas
Polda NTB, Senin, siang.
Atas kasus itu, dirinya meminta agar polisi tidak
usah mengirim kayu ke Polres Bima dan cukup diamankan
di Polda NTB. Sebab, atas kasus penangkapan ini
dirinya, rugi besar. Yaitu ongkos operasional dari
Bima ke Jember, berikut membayar upah buruh dan
anggaran lain.
Sementara itu, data di Dinas Kehutanan Provinsi NTB
menyebutkan, kasus pencurian kayu di NTB sudah dalam
tahap mengkhawatirkan. Kawasan yang selama ini menjadi
incaran penjarahan, untuk Pulau Sumbawa terpusat di
sekitar lereng gunung Tambora dan di Pulau Lombok
tersentral di sekitar lereng gunung Rinjani.
Di Pulau Sumbawa misalnya, terdapat sejumlah pelabuhan
bayangan, yang terletak tak jauh dari Calabae,
Bima-Dompu, dan pelabuhan bayangan di sekitar
Pelabuhan Pototano, Sumbawa.
Pengiriman kayu curian lewat kapal motor, hampir terjadi setiap hari di Pelabuhan Calabae. "Kita susah menindaknya karena, ada oknum aparat keamanan yang ada di belakangnya," tegas seorang pejabat di Dinas Kehutanan Provinsi NTB.
Sujatmiko – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|