|
Nusa Tenggara Timur
Kasus Penembakan di Manggarai Segera Disidangkan
Rabu, 12 Mei 2004 | 14:39 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:Komisi Disiplin Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera menggelar sidang profesi dan pengamanan terhadap empat perwira dan 19 bintara polisi yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan enam orang petani kopi asal Colol, Kecamatan Pocoranaka, Kabupaten Manggarai, 10 Maret lalu.
Persidangan itu direncanakan berlangsung di Kupang pekan ini. Kepala Dinas Penerangan Polda NTT, Komisaris Pol. Butje Helong, yang dihubungi di Mapolda NTT mengatakan, satu dari empat perwira yang akan disidangkan, yakni mantan Kapolres Manggarai Ajun Komisaris Besar Pol. Boni Tompoi.
"Semua berkas dakwaan sudah disiapkan dan akan segera digelar persidangan minggu ini," kata Butje. Menurutnya, empat perwira yang akan diperiksa diduga terlibat dalam insiden berdarah tersebut, karena pada saat kejadian mereka menjabat beberapa pos penting di jajaran Polres Manggarai. Sementara 19 bintara adalah anggota polisi yang bertugas saat penyerangan Mapolres Manggarai.
"Dalam persidangan apabila terbukti empat perwira dan 19 bintara tersebut terlibat dalam penembakan yang menewaskan enam warga sipil dan mencederai 28 lainnya maka Komisi Disiplin langsung memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sidang Komisi direncanakan dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Provost Polda NTT Ajun Komisaris Besar Pol. Bagus Wardhono dibantu beberapa perwira polisi.
Kasus Manggarai merupakan puncak dari akumulasi kekecawaan warga terhadap tindakan Bupati Anton Bagul Dagur yang melakukan pembabatan sepihak terhadap ribuan hektare tanaman kopi milik warga Colol. Warga yang kebetulan berada di lokasi, diculik dan dimasukkan ke dalam tahanan.
Sehari kemudian, sekitar 400 warga mendatangi Mapolres untuk menanyakan keberadaan tujuh warga yang diculik sebelumnya. Namun kehadiran mereka disambut dengan tembakan yang menewaskan enam warga sipil dan mencederai 28 lainnya.
Jem's de Fortuna - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|