|
Nusa Tenggara Timur
Delapan Anggota DPRD Terpilih Golkar Dipecat
Rabu, 05 Mei 2004 | 16:58 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai memutuskan untuk memecat delapan orang calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai karena dinilai melakukan pembangkangan terhadap organisasi. Sementara tujuh caleg lainnya yang juga fungsionaris Golkar menyatakan mengundurkan diri dari partai dan caleg Golkar.
Delapan calon terpilih yang dipecat yakni Yohanis Suwandi Anggar, Benyamin Harsel, Doni Eligius, Titus Jenarut, Blasius Mempong, Yan B. Lodam Romas, Maria Febiola Lawati Wanan dan Yohanis Reut. Sedangkan tujuh caleg yang mengundurkan diri karena keinginan pribadi yakni Gabriel Natang, Yoseph Mahur, Simprosa Rianasari Gandut, Th. Laurens Haru, Yakobus Nakung, Petrus Teping dan Jaffar Muhammad.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai Cosmas Djalang, dalam suratnya kepada Ketua KPU NTT menjelaskan, dengan dipecatnya delapan calon DPRD terpilih dan adanya pengunduran diri dari tujuh caleg Partai Golkar, maka secara organisatoris mereka telah kehilangan hak sebagai anggota partai dan tidak bisa mewakili Partai Golkar sebagai angora DPRD. Untuk menggantikan posisi para caleg terpilih maka DPD II Partai Golkar telah mengusulkan calon pengganti.
Anggota KPU NTT Jhon Lelangkoe, yang dihubungi di Kupang, Rabu (5/5), mengatakan secara konstitusi KPU tidak menerima permohonan DPD II Partai Golkar yang mengusulkan calon pengganti, karena dalam menetapkan anggota DPRD, KPU tidak menerima kesepakatan-kesepakatan informal dalam internal partai.
"KPU tetap mengacu pada aturan main. Kami tidak akan menerima usulan calon pengganti, karena prinsipnya KPU menetapkan calon terpilih berdasarkan nomor urut apabila dalam pemilu para caleg tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih," kata Lelangkoe.
Menurutnya, masalah yang terjadi di Manggarai berawal dari adanya kesepakatan internal dalam partai bahwa penetapan anggota DPRD didasarkan pada perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
"Kesepakatan yang dilakukan sifatnya mengikat internal partai dan tidak diakui KPU. Karena itu KPU tidak akan menerima bentuk-bentuk kompromi yang dilakukan oleh partai politik tertentu," kata Lelangkoe.
Jem's de Fortuna - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|