|
Nusa Tenggara Timur
Kasus Manggarai Akan Ditangani Komnas HAM
02 April 2004
TEMPO Interaktif, Kupang: Laporan dan hasil investigasi tim sembilan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terhadap kasus penembakan yang menewaskan enam warga Colol, Kecamatan Pocoranaka, Kabupaten Ruteng-Manggarai, sudah diserahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk selanjutnya diusut. Demikain dikatakan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jenderal Polisi Edward Aritonang, di Kupang, Jumat (2/4).
Pada kasus penyerangan dan perusakan Markas Kepolisian Resor Manggarai itu, pihak kepolisian menetapkan 15 warga sipil sebagai tersangka dan satu dari pihak kepolisian sendiri, yaitu mantan kepala Polres Manggari, Ajun Komisaris Besar Polisi Bonifasius Tompoi.
Menurut Aritonang, laporan tim sembilan akan didalami lagi, apakah kasus yang menewaskan enam warga sipil dan mencederai 26 lainnya itu termasuk kategori pelanggaran HAM atau bukan. "Jika masuk pelanggaran HAM, Komnas HAM yang akan melakukan penyelidikan, sementara penyidikan akan dilakukan Kejaksaan Agung," kata Aritonang. Terhadap personel kepolisian yang terlibat, kata Aritonang, Polri akan bersikap adil dan jujur demi penegakkan supremasi hukum, termasuk kemungkinan peradilan terhadap anggota Polres yang melakukan penembakan. "Anggota yang terlibat bisa saja menghadapi peradilan profesi, peradilan disiplin dan peradilan umum," kata Aritonang.
Sementara itu, menurut Kepala Polres Manggarai, Ajun Komisaris Besar Polisi Wasiran Robert, pihaknya telah mengantongi tujuh warga yang diduga sebagai aktor intelektual kasus itu. Sayangnya, Wasiran belum berkenan menyebut siapa mereka itu. "Tapi polisi segera akan memanggil mereka untuk proses pengusutan," kata Wasiran.
Jem's de Fortuna - Tempo News Room
|