|
Nusa Tenggara Barat
Anggota DPRD NTB Disel
27 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Mataram: Mahdar, 40 tahun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat ditahan di Kejaksaan Tinggi NTB, Senin petang (26/1), setelah diperiksa selama empat bulan. Anggota DPRD dari Partai Golkar ini, disel karena dugaan terlibat kasus penggelapan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2001-2003 sebesar Rp 450 juta, untuk sumbangan sejumlah pondok pesantren di Pulau Lombok.
Selain menahan Mahdar di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Kejati NTB juga akan menyita harta benda Mahdar, seperti mobil, tanah dan memblokir rekening di bank miliknya. Sepengetahuan Kejati NTB, tersangka pelaku mempunyai sedikitnya tiga mobil, dua di Mataram dan satu di Lombok Timur. Sedangkan, tanah berikut rumah juga tiga unit, dua di Mataram dan satu lagi di Selong, Lombok Timur. "Tinggal kita menyita yang mana dulu. Yang jelas, berapa kerugian negaranya. Selanjutnya harta benda itu ditaksir berapa nilainya," tegas Wakil Kepala Kejati
NTB Soekarno Widagdo, di kantor Kejati NTB, di Mataram, Selasa (27/1) siang.
Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi, diantaranya dua anggota DPRD NTB, sekretaris dewan DPRD NTB, bagian keuangan DPRD NTB dan staf di Pemerintah Provinsi NTB.
Untuk memeriksa Mahdar, sebelumnya, kejaksaan telah mendapatkan surat izin dari Menteri Dalam Negeri.
Modus dari kasus ini, tersangka pelaku memalsukan, mulai dari stempel pondok pesantren, tanda tangan pengasuh pondok pesantren termasuk juga kwitansi-kwitansi dana bantuan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terbongkar atas laporan sejumlah pengelola pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah. Mereka dinyatakan mendapat bantuan dana tapi tidak menerima uang sesuai dengan jumlahnya. Kasus itu terungkap pada Oktober 2003.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, I Ketut Parwata Kusuma mengatakan, dana bantuan itu, yang pertama terbongkar, yaitu untuk bantuan APBD tahun 2003. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata kasusnya berkembang hingga bantuan APBD 2001 dan 2002. "Sejumlah barang bukti, berupa kwitansi, tanda tangan palsu juga telah kita kumpulkan," imbuh Parwata.
Atas kasus ini, Mahdar dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Seangkan ancaman hukumannya minimal empat tahun.
Sujatmiko - Tempo News Room
|