|
Polisi Mulai Melakukan Penangkapan di Larantuka
16 November 2003
TEMPO Interaktif, Larantuka: Aparat Polres Larantuka, sejak Sabtu malam, mulai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat pembakaran kantor Pengadilan Negeri serta kantor Kejaksaan Negeri Larantuka. Hingga Minggu (16/11) siang, tiga orang ditangkap di rumahnya masing-masing.
Salah seorang di antaranya adalah Agustias dari Kelurahan Puken Tobi Wangibao, Larantuka. Menyusul aksi penangkapan itu, keluarga mereka meminta perlindungan kepada Keusukupan Larantuka. Berbondong-bondongnya keluarga yang ditangkap ke Keusukupan membuat Romo Frans Amanue, yang baru saja divonis pengadilan, menemui Kapolres Larantuka AKBP Drs. Darto Djuhartono.
Rombongan Romo Frans Amanue diterima Kapolres jam 14.00 Wita. Pertemuan di ruang kerja Kapolres itu berlangsung sekitar setengah jam. Soal itu disampaikan Melky Kolidaun, Direktur Eksekutif Walhi Nusa Tenggara Timur, yang mengetahui pertemuan tersebut.
Saat dihubungi Tempo News Room, Minggu (16/11), Melky menjelaskan, dalam pertemuan itu Romo Frans sempat memprotes Kapolres karena penangkapan dilakukan tidak prosedural. Pihak keluarga yang ditangkap tidak mendapat pemberitahuan. Kapolres menyatakan akan memperhatikannya. Kapolres Larantuka belum bisa dihubungi karena sedang rapat.
Menyikapi penangkapan itu, Minggu (16/11) malam, akan ada pertemuan di Pastoran San Juan, Lebao, Larantuka,
yang dihadiri aktifis Forum Reformasi Larantuka. Forum ini terdiri dari kalangan gereja, LSM, serta tokoh masyarakat. Melky menjelaskan, pertemuan itu untuk mengawasi tindakan kepolisian dalam melakukan penangkapan.
Jalil Hakim - Tempo News Room
|