Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hari Ini Warga Maluku Pilih Gubernur
Rabu, 09 Juli 2008 | 11:48 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon:Sebanyak 922.609 warga Maluku yang terdaftar sebagai pemilih berbondong-bondong ke 2.650 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota di Provinsi Maluku untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2008-2013 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIT Rabu (9/7).

Cuaca yang cukup cerah hari ini membuat warga yang akan mempergunakan hak pilihnya tidak terhalang. Padahal, Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIT, Kota Ambon dan sekitarnya diguyur hujan lebat. Hingga pukul 10.00 WIT, jalan-jalan dalam kota Ambon terlihat lengang sebab perkantoran dan toko-toko masih ditutup. Hanya beberapa kendaraan yang terlihat lalu-lalang dalam Kota Ambon.

Sayangnya, masih banyak warga yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih. Akibatnya, para pemilih di Kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Sirimau Ambon, dan pemilih di Kelurahan Silale, Nusaniwe, Ambon, ribut di TPS kedua kawasan tersebut. Begitu pula dengan pemilih di kawasan perumahan BTN Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Sirimau, Ambon.

Suriani, warga Blok E BTN Kebun Cengkeh, ketika masuk di TPS III Kebun Cengkeh, ditolak panitia TPS lantaran tidak membawa undangan. Begitu juga dengan Natsir Renwarin, anggota KPU Maluku yang berdomisili di Blok D BTN Kebun Cengkeh, tidak terdaftar namanya pada salah satu TPS dari lima TPS yang ada di kawasan BTN kebun Cengkeh, padahal namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Human error pada panitia dan KPPS," kata Renwarin.

Menurut anggota KPU Maluku itu, sebaiknya pemilih yang tidak mendapatkan undangan, tapi memiliki KTP setempat, dilayani demi menghargai kesadaran masyarakat yang bersedia datang tanpa undangan. "Selama nama ada dalam daftar pemilih tetap, sebaiknya dilayani," katanya.

Tapi panitia pemilih yang ada pada TPS III tetap bersikukuh dengan pendiriannya. "Rapat tadi malam sudah disepakati tidak akan melayani pemilih yang tidak membawa undangan," kata Lessy, salah seorang panitia pemilih.

Tiga dari empat calon gubernur Maluku periode 2008 - 2013 mempergunakan haknya untuk mencoblos di Maluku. Karel Alber Ralahalu, Gubernur Maluku periode 2003-2008, memilih pada TPS I Kelurahan Mangga Dua, Sirimau, Ambon. Muhammad Abdullah Latuconsina, Wakil Gubernur Maluku periode 2003-2008, memilih pada TPS IV Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Sirimau, Ambon, dan Abdullah Tuasikal, Bupati Maluku Tengah periode 2007-2012, memilih pada salah satu TPS di kelurahan Namaelo, Masohi, Maluku Tengah.

Mochtar Touwe

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tujuh Pasangan Calon Gubernur Lampung Ditetapkan
Polda Maluku Amankan Tiga Titik Rawan
Kota Tangerang Siapkan Anggaran Pilkada Rp 16 Miliar
Syamsurya Ryacudu Dilantik Sebagai Gubernur Lampung
Warga Tuna Netra Lampung Minta Kartu Suara Khusus
Penipu Beras Murah Divonis 5 Tahun Penjara
Satu Calon Gubernur Lampung Independen Lolos Verifikasi
Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Diduga Diwarnai Politik Uang
KPU Dukung Pemilu Kepala Daerah Serentak
Pagi ini, Jawa Barat Punya Pemimpin Baru
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk127775 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data