Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Maluku

Dua Pelaku Makar Divonis Dua Tahun
Jum'at, 25 Pebruari 2005 | 17:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua orang mahasiswa pelaku makar, Noni Jermi Tapilaattu alias Jopi, 19 tahun, dan Ade Chandra Lattan alias Ade, 18 tahun, masing-masing divonis 2 tahun penjara potong masa tahanan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/2).

Kedua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ambon itu didakwa melakukan tindak pidana makar karena mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS), di atas pohon di kawasan Stadion Mandala Remaja, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Juni 2004.

Agar bendera yang juga disebut bendera benang raja, dengan empat warna -hijau, biru, merah dan putih- itu tidak diturunkan, kedua pemuda itu mengikatkan bungkusan berbentuk bom pada bendera tersebut.

Kedua mahasiswa itu juga sering mengikuti ibadah di rumah Alex Manuputty, pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) organisasi pendukung RMS di Maluku, yang bermarkas di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Vonis majelis hakim yang diketuai R. Iim Nurahim, dengan anggota majelis Robert Limbong dan Timotius Djimney, sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum J. Mataheru, yang menjerat terdakwa dengan pasal 106 KUHP.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan kedua terdakwa dapat mengakibatkan desintegrasi bangsa, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, kedua terdakwa berlaku sopan selama masa persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum.

Mochtar Touwe

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mantan Tahanan Politik (Tapol) G 30 S/PKI, Kolonel Latief (tengah) bersama mantan Tapol/Napol lainnya melakukan protes menuntut pembentukan KPP HAM yang bertugas mengusut pelanggaran kejahatan kemanusiaan, politik, dan ekonomi yang telah dilakukan mantan Presiden Soeharto dengan poster Mantan Tahanan Politik (Tapol) G 30 S/PKI, Kolonel Latief (tengah) bersama mantan Tapol/Napol lainnya melakukan protes menuntut pembentukan KPP HAM yang bertugas mengusut pelanggaran kejahatan kemanusiaan, politik, dan ekonomi yang telah dilakukan mantan Presiden Soeharto dengan poster
Kolonel Latief dan mantan Tapol
Kolonel Latief dan Tapol G 30 S/PKI
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ambon Siaga Satu Menjelang HUT RI
Napi GAM dan RMS Mendapat Remisi
Anak Alex Manuputty Disidang
Anak Alex Manuputty Mulai Disidangkan
Sekjen FKM dan Istri Manuputti Disidangkan
300 Anggota FKM Masih Buron
Dua Anggota Polda Maluku digiring ke Mabes Polri
Berfoto dengan Bendera RMS, Divonis 4 Bulan Penjara
Indonesia dan Amerika Bicarakan Penangkapan Alex Manuputty
Bendera RMS dan Tiga Bom Ditemukan di Karangpanjang
> selengkapnya...


Referensi

Alex Manuputty, Seorang Dokter yang Meneruskan Perjuangan RMS
Republik Maluku Selatan dari Masa ke Masa
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
Kepres RI No.38 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku
UU RI No. 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan UU No. II/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data