|
Maluku
Dua Pelaku Makar Divonis Dua Tahun
Jum'at, 25 Pebruari 2005 | 17:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua orang mahasiswa pelaku makar, Noni Jermi Tapilaattu alias Jopi, 19 tahun, dan Ade Chandra Lattan alias Ade, 18 tahun, masing-masing divonis 2 tahun penjara potong masa tahanan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/2).
Kedua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ambon itu didakwa melakukan tindak pidana makar karena mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS), di atas pohon di kawasan Stadion Mandala Remaja, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Juni 2004.
Agar bendera yang juga disebut bendera benang raja, dengan empat warna -hijau, biru, merah dan putih- itu tidak diturunkan, kedua pemuda itu mengikatkan bungkusan berbentuk bom pada bendera tersebut.
Kedua mahasiswa itu juga sering mengikuti ibadah di rumah Alex Manuputty, pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) organisasi pendukung RMS di Maluku, yang bermarkas di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Vonis majelis hakim yang diketuai R. Iim Nurahim, dengan anggota majelis Robert Limbong dan Timotius Djimney, sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum J. Mataheru, yang menjerat terdakwa dengan pasal 106 KUHP.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan kedua terdakwa dapat mengakibatkan desintegrasi bangsa, serta menimbulkan ketakutan di masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, kedua terdakwa berlaku sopan selama masa persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum.
Mochtar Touwe
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
 |
| Kolonel Latief dan mantan Tapol
|
|
| Kolonel Latief dan Tapol G 30 S/PKI
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|