|
Maluku
Kejati Maluku akan Panggil Bupati dan Mantan Bupati Maluku Tengah
Rabu, 16 Pebruari 2005 | 14:44 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon: Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal dan mantan Bupati Malteng Rudolf Rukka akan diperiksa terkait dugaan korupsi pembelian kapal cepat Pamahanu Nusa milik Pemda Maluku Tengah seharga Rp 14 miliar. Anggaran pembelian sudah dicairkan saat Rukka masih menjabat sebagai Bupati Maluku Tengah, sedangkan proses pembelian terjadi di masa Tuasikal.
Hal ini diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,
Masyudi Ridwan kepada Tempo dan detikcom di ruang kerjanya, Rabu pagi (16/2).
Untuk Rudolf Rukka yang saat ini telah menetap di Surabaya, Masyudi Ridwan menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan itu. "Untuk itu dua
anak buah saya, saat ini sedang ke Surabaya untuk
membawa mantan Bupati itu," kata Masyudi.
Sedangkan untuk Abdullah, Kajati tegaskan dalam minggu ini pihaknya akan menyurati Presiden minta izin
pemeriksaan.
Selain itu, dua orang jaksa juga sudah dikirim ke
Jakarta, Riau dan Surabaya untuk mengecek kebenaran
pembelian kapal tersebut. "Kita lakukan cek silang, baik
harga maupun hal-hal lainnya yang terkait dengan
proses penyelidikan kita," bebernya.
Menurut Masyudi, dugaan kuat adanya korupsi atau penggelembungan dana pembelian kapal cepat KM Pamahanu Nusa ini adalah harga kapal tersebut lebih mahal ketimbang kapal Bahari Ekspres 11 yang dibeli di tahun yang sama. Padahal Bahari Ekspres 11 lebih besar daripada Pamahanu Nusa. "Kapal Bahari mirip dengan Pamahanu Nusa, harganya hanya Rp 9 miliar, sedangkan Pamahanu Nusa Rp 14 miliar. Makanya ada dugaan kuat penyimpangan dalam kasus ini," ujar Masyudi. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.
Yusnita Tiakoly
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|