Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sekjen FKM Divonis 9 Tahun Penjara
Senin, 29 November 2004 | 15:23 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon:Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis sembilan tahun penjara --potong selama masa tahanan --- kepada sekertaris jendral Front Kedaulatan Maluku (FKM), Moses Tuanakota. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar Senin ini. Keputusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Moses selama 17 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Robert Limbong – dengan hakim anggota Karlison Harianja dan Edi Wiyono Lunggito -- menyatakan terdakwa secara sah meurut hukum melakukan tindakan makar. Terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 106 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Pasal 110 ayat 1 KUHP.

Moses Tuanakota di seret ke pengadilan karena menggelar upacara perayaan ulang tahun Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April lalu. Upacara yang digelar di halaman Dr Hermanus Manuputy itu dihadiri ratusan orang. Manuputy sendiri, yang menjabat sebagai ketua FKM, sudah hengkang ke Amerika Serikat. Nah, dalam upacara peringatan ulang tahun itu, Moses bertindak sebagai pemimpin upcara. Ia membacakan tertulis pimpinan eksekutif FKM yang dikirim via faximile dari Amerika Serikat.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon disebutkan, pidato yang dibacakan sekjen FKM itu berisi tentang himbauan dan dorongan semangat untuk mendirikan RMS yang mengarah ke kemerdekaan.


Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, padahal perbuatan itu bisa menimbulkan stabilitas nasional terganggu dan terjadi keributan di Ambon. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta punya anak dan istri. Moses Tuanakota yang didampingi enam orang penasehat hukum menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum belum menentukan sikap. Usai sidang terdakwa meneriakkan yel-yel FKM."Mena," teriak Moses Tuanakota dengan suara agak memekik. \"Muria,\" dijawab simpatisan FKM yang hadir dalam persidangan tersebut. Sidang ini dihadiri sekitar 50 orang pengunjung.

Mochtar T--Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Siswa SMU Negeri 9 Ambon Berunjuk Rasa
TNI Tidak Akan Tarik Pasukan dari Papua dan Aceh
Bom Meledak di Ambon
Pengemudi Speedboat di Ambon Demo
Tokoh Agama Se-KTI Bertemu di Ambon
Anak Korban Konflik Maluku Dikirim ke Pesantren
Kodam XVI Pattimura Sita 300 Pucuk Senjata Organik
Kodam 16 Pattimura Pecat 56 TNI
Teror Bom di Bank Maluku
Anak Alex Manuputty Disidang
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Konflik di Maluku
Empat Tahap Resolusi Konflik
Alex Manuputty, Seorang Dokter yang Meneruskan Perjuangan RMS
Republik Maluku Selatan dari Masa ke Masa
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
Kepres RI No.38 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Tim Penyelidik Independen Nasional Untuk Konflik Maluku
> selengkapnya...

Website

Departemen Sosial
Kepolisian Republik Indonesia
KPP Maluku Komnas HAM
Pemerintah Provinsi Maluku
Posko Malra


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet
Wakil Presiden: Cina dan Indonesia Saling Membutuhkan
Jumlah Peserta Jamkesmas Kurang dari Kuota Pemerintah
Menteri Pendidikan Tak Percaya Pengaduan Guru Kontrak di Sabah
Kapolda Jawa Barat Copot Dua Kapolsek

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data