|
Maluku
Aspekam Laporkan Pemerasan Polisi
Selasa, 21 September 2004 | 12:30 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon: Anggota Polisi Pelopor, yang bertugas di pintu masuk kantor Gubernur Maluku, nyaris adu jotos dengan kuasa hukum dan anggota Asosiasi Pengusaha Penggergajian Kayu Maluku (Aspekam), sekitar pukul 11.30 WIT, Selasa (21/9).
Insiden itu bermula ketika sekitar 60 orang anggota Aspekam mendatangi kantor Gubernur Maluku, di kawasan Jalan Pattimura Ambon, untuk bertemu dengan Gubernur Maluku, guna menyampaikan permasalahan mereka, yaitu pemerasan terhadap para anggota Aspekam, yang dilakukan
oknum-oknum polisi ketika pengusaha penggergajian kayu tertangkap membawa kayu.
Tebusannya antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. "Kalau tertangkap di lapangan uang tebusan diminta Rp 15 juta. Sedangkan kalau tertangkap membawa kayu dengan mobil, uang tebusannya Rap 5 juta," kata Kuasa Hukum Aspekam, Made Rahman Marasabessy
Made bersama sekitar 60 orang anggota Aspekam, dicegat anggota Polisi Pelopor yang bertugas di pintu masuk kantor Gubernur Maluku. Polisi tidak mengizinkan mereka masuk menemui Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Sedangkan Rahman beserta anggota Aspekam, berkeras bertemu gubernur. Hingga seorang anggota polisi yang hanya mengenakan baju kaos itu, nyaris meninju muka Made Rahman. Mereka ribut. Bahkan, anggota polisi bermaksud mengambil senapan di dalam pos penjagaan. Untung saja, pertikaian tersebut segera dilerai polisi lainnya.
Sebelumnya, para pengusaha kayu tersebut terlebih dahulu mendatangi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk menyampaikan hal yang sama, yaitu pemerasan.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leonidas Braksan, beralasan pungutan yang dilakukan anggota polisi, sebagai uang jaminan dari para pengusaha kayu gergajian, ketika mereka tertangkap basah mengambil dan membawa kayu gergajian. Tapi pungutan itu dianggap pemerasan oleh Made Rahman dan para pengusaha kayu gergajian di Ambon. "Kalau itu jaminan, harus ada dong berita acaranya," kata Made lagi.
Made Rahman sendiri menganggap kliennya tidak melakukan pelanggaran karena selain mendapat izin dari Gubernur Maluku, para pengusaha kayu gergajian itu mengambil kayu di areal Hak Ulayat satu petuanan, dan mendapat surat izin dari kepala desa setempat.
12 anggota Aspekam dan kuasa hukumnya itupun, akhirnya
diizinkan masuk ke kantor Gubernur Maluku. Sayangnya, Gubernur Karel, tidak bersedia menerima mereka. "Bapak gubernur belum berkesempatan menerima bapak-bapak karena lagi sibuk. Pak gubernur juga menyampaikan persoalan ini terkait masalah internal polisi. Jadi disarankan ketemu
kapolda saja," kata Kepala Biro Humas Setda Maluku
A.M. Ulahayanan, kepada anggota Aspekam dan kuasa
hukumnya.
Karena ditolak bertemu Gubernur, Made Rahman akan menyurati DPRD Maluku, untuk meminta rapat dengar pendapat dengan Gubernur dan Kapolda Maluku.
Mochtar Touwe - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|