Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Maluku

Aspekam Laporkan Pemerasan Polisi
Selasa, 21 September 2004 | 12:30 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon: Anggota Polisi Pelopor, yang bertugas di pintu masuk kantor Gubernur Maluku, nyaris adu jotos dengan kuasa hukum dan anggota Asosiasi Pengusaha Penggergajian Kayu Maluku (Aspekam), sekitar pukul 11.30 WIT, Selasa (21/9).

Insiden itu bermula ketika sekitar 60 orang anggota Aspekam mendatangi kantor Gubernur Maluku, di kawasan Jalan Pattimura Ambon, untuk bertemu dengan Gubernur Maluku, guna menyampaikan permasalahan mereka, yaitu pemerasan terhadap para anggota Aspekam, yang dilakukan
oknum-oknum polisi ketika pengusaha penggergajian kayu tertangkap membawa kayu.

Tebusannya antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. "Kalau tertangkap di lapangan uang tebusan diminta Rp 15 juta. Sedangkan kalau tertangkap membawa kayu dengan mobil, uang tebusannya Rap 5 juta," kata Kuasa Hukum Aspekam, Made Rahman Marasabessy

Made bersama sekitar 60 orang anggota Aspekam, dicegat anggota Polisi Pelopor yang bertugas di pintu masuk kantor Gubernur Maluku. Polisi tidak mengizinkan mereka masuk menemui Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Sedangkan Rahman beserta anggota Aspekam, berkeras bertemu gubernur. Hingga seorang anggota polisi yang hanya mengenakan baju kaos itu, nyaris meninju muka Made Rahman. Mereka ribut. Bahkan, anggota polisi bermaksud mengambil senapan di dalam pos penjagaan. Untung saja, pertikaian tersebut segera dilerai polisi lainnya.

Sebelumnya, para pengusaha kayu tersebut terlebih dahulu mendatangi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk menyampaikan hal yang sama, yaitu pemerasan.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leonidas Braksan, beralasan pungutan yang dilakukan anggota polisi, sebagai uang jaminan dari para pengusaha kayu gergajian, ketika mereka tertangkap basah mengambil dan membawa kayu gergajian. Tapi pungutan itu dianggap pemerasan oleh Made Rahman dan para pengusaha kayu gergajian di Ambon. "Kalau itu jaminan, harus ada dong berita acaranya," kata Made lagi.

Made Rahman sendiri menganggap kliennya tidak melakukan pelanggaran karena selain mendapat izin dari Gubernur Maluku, para pengusaha kayu gergajian itu mengambil kayu di areal Hak Ulayat satu petuanan, dan mendapat surat izin dari kepala desa setempat.

12 anggota Aspekam dan kuasa hukumnya itupun, akhirnya
diizinkan masuk ke kantor Gubernur Maluku. Sayangnya, Gubernur Karel, tidak bersedia menerima mereka. "Bapak gubernur belum berkesempatan menerima bapak-bapak karena lagi sibuk. Pak gubernur juga menyampaikan persoalan ini terkait masalah internal polisi. Jadi disarankan ketemu
kapolda saja," kata Kepala Biro Humas Setda Maluku
A.M. Ulahayanan, kepada anggota Aspekam dan kuasa
hukumnya.

Karena ditolak bertemu Gubernur, Made Rahman akan menyurati DPRD Maluku, untuk meminta rapat dengar pendapat dengan Gubernur dan Kapolda Maluku.

Mochtar Touwe - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LSM Temukan Fakta PT IKPP Terima Kayu Ilegal
Anggota Mabes Polri Jadi Tahanan Kejaksaan Tangerang
Kawasan Hutan Ujung Kulon Terus Dijarah
Perpu Penebangan Ilegal Terbit Setelah Pergantian Kabinet
Malaysia Minta Kerjasama Indonesia Berantas Penyelundupan Kayu
Kapolda Tahan Anggotanya Terkait Pelarian Napi dari LP Cipinang
Sidang Kode Etik Putusan Kasus VCD Banjarnegara Batal
Kasus VCD Banjarnegara Dihentikan Sementara
Polda Sulawesi Tenggara Temukan Ribuan Jati Ilegal di Bawah Laut
Panglong Kayu Ilegal Di Segel Polisi Militer
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data