Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Maluku

Kodam 16 Pattimura Pecat 56 TNI
Senin, 02 Agustus 2004 | 11:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komando Daerah Militer (Kodam) 16 Pattimura, memecat 56 anggota TNI, dalam suatu upacara militer yang dipimpin Panglima Kodam 16 Pattimura Mayjen TNI Syarifudin Summah, di gedung baru Markas Kodam 16 Pattiumura, di kawasan Mardika, Ambon, Senin (2/8).

Ke 56 anggota TNI dalam jajaran Kodam 16 Pattimura, itu dipecat karena melakukan disersi dan pelanggaran berat. Selain itu, mereka juga terlibat kasus pidana serta tidak disiplin. Mereka diketahui disersi pada tahun 1999, mereka tidak berada ditempat ketika dilakukan pemeriksaan anggota TNI di jajaran Kodam 16 Pattimura.

Para prajurit TNI Kodam 16 Pattimura, ini dinyatakan resmi dipecat dari dinas kemiliteran, setelah surat keputusan tentang pemecatan mereka dibacakan, disusul dengan pelucutan pakaian dinas ke 56 orang yang dianggap disersi itu.

Pangdam 16 Pattimura Mayjen TNI Syarifudin Summah, dalam acara pemecatan tersebut, menyesalkan dan merasa bersedih karena anggota Kodam 16 Pattimura dipecat. "Hal ini merupakan konsekwensi karena tidak disiplin," kata Mayjen TNI Syarifudin Summah.

Mochtar Touwe ? Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Teror Bom di Bank Maluku
SBY Tolak Penghapusan Komando Teritorial TNI
Anak Alex Manuputty Disidang
Teras Narang: DPR Tidak Prioritaskan RUU TNI
Anak Alex Manuputty Mulai Disidangkan
RUU TNI Juga Diduga Langgengkan Bantuan Pemda
KSAD Bantah Apel Dansat untuk Galang Dukungan Capres
Kapolwil Banyumas Dimutasi ke Mabes
PDIP dan Golkar Sikapi RUU TNI
FKPI Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Kronologi Konflik di Maluku
Empat Tahap Resolusi Konflik
Alex Manuputty, Seorang Dokter yang Meneruskan Perjuangan RMS
Republik Maluku Selatan dari Masa ke Masa
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Republik Indonesia
KPP Maluku Komnas HAM
Pemerintah Provinsi Maluku
Posko Malra


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2004>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data